Siap Perjuangkan Program Satu Desa Satu Ekskavator

Wakil Ketua Komisi II DPRD Sumsel Abu Sari. (FOTO: SS 1/YANTI).

Palembang, SumselSatu.com

Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan (DPRD Sumsel) Abu Sari, SH, MSi, akan memperjuangkan program Satu Desa Satu Ekskavator.

“Saya mengusulkan untuk dapat dibuatkan peraturan daerah (Perda) setiap desa itu diberikan hibah satu alat Ekskavator melalui kabupaten kota dan ini dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). Jadi mereka bisa menyewa dengan harga murah. Karena Ekskavator itu butuh biaya perawatan, gaji operator, uang minyak dan kebutuhan yang lain,” ujarnya.

Dia mengatakan, harga satu Ekskavator sekitar Rp1,5 miliar. Ekskavator ini bisa digunakan untuk membuka lahan tanpa membakar. Bisa untuk normalisasi sungai yang sudah dangkal, membuat drainase persawahan, membuat kolam di kawasan Lebak, dan membangun jalan menuju perkebunan.

“Sampai hari ini belum ada tanda-tanda dari pemerintah. Belum ada yang terpikir untuk memberikan bantuan Ekskavator,” kata Abu Sari saat dibincangi, Senin (6/2/2023).

Abu Sari menjelaskan, jika tidak mampu membiayai program Satu Desa Satu Ekskavator, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel harus membuat Perda yang mewajibkan kepala daerah membantu satu alat Ekskavator bagi desa yang membutuhkan untuk perkebunan dan pertanian.

“Karena kalau tidak, ke depan 10 sampai 20 tahun lagi masyarakat kita akan jadi penonton pada bekas lahannya sendiri,” ujar Abu Sari yang dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Dia mengatakan, untuk rental Ekskavator sekitar Rp600,000. Kalau melalui Bumdes bisa untuk perawatan, gaji operator, minyak, dan lainnya. Dan alat ini bisa bertahan puluhan tahun.

“Saya yakin petani dan masyarakat yang berkebun tidak ada kendala kalau ada Ekskavator,” kata Abu Sari yang menjabat Sekretaris Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Sumsel.

Lanjut dia, 99 % petani dan perkebunan juga mengeluhkan tentang kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Sementara membuka lahan dengan membakar ditangkap aparat.

“Yang kami sesalkan pembuat undang-undang di pusat tidak memberikan solusi. Akibat dari larangan membuka lahan dengan membakar adalah masyarakat kita akan menjadi penonton di atas lahannya sendiri. Makanya harus ada solusinya,” terangnya.

“Jika Pemprov Sumsel tidak mampu merealisasikan apa yang disampaikan tadi. Gubernur Sumsel harus membuat Perda yang mewajibkan kepala daerah masing-masing untuk memberikan Ekskavator. Bantuan ini hanya sekali, namun bisa dimanfaatkan selama puluhan tahun,” katanya.

“Dikelola oleh Bumdes. Yang pakai maka harus sewa per jam untuk biaya perawatan. Dipilih masyarakat desa melalui rapat tokoh masyarakat dan pemuda di desa tersebut siapa yang ditunjuk ketua, sekretaris, wakil ketua dan bendahara,” sambungnya.

Menurut Abu Sari, jika lahan mereka tidak dimanfaatkan. Maka mereka menjual ke perusahaan Sedangkan banyak perusahaan asing yang menguasai lahan di Indonesia, terutama perusahaan asing dari Malaysia dan Singapura.

“Kalau lahan-lahan ini terjual. Apa yang saya sampaikan tadi, anak cucu kita ke depan akan menjadi penonton terhadap lahan orang tuanya. Maka pemerintah harus bijak. Kalau ada aturan maka harus ada solusinya. Tapi sampai hari ini belum ada solusinya,” katanya. #Nti

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here