Siap-siap, Kendaraan Plat Non BG Akan Dirazia

Petugas Satlantas saat melakukan razia kendaraan. (FOTO: IST).

Palembang, SumselSatu.com

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) akan melakukan razia kendaraan plat luar atau kendaraan non BG yang ada di Provinsi Sumsel.

“Dalam waktu dekat akan ada razia plat kendaraan non BG,” kata Kasi Penetapan Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Samsat Palembang Ardianza.

Razia dilakukan karena Pemprov Sumsel sedang memaksimalkan potensi pajak melalui pemutihan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kedua dan seterusnya untuk mutasi masuk dari luar provinsi atau daerah.

Meski pergerakan kepemilikan kendaraan pelat luar dinamis, namun secara bertahap banyak yang beralih ke BG.

“Kita belum bisa pastikan pergerakannya, tapi potensi kendaraan non BG sangat banyak di Sumsel, populasinya mungkin 20-30 persen dari jumlah kendaraan yang ada,” katanya, Rabu (3/8/2022).

Ardianza mengungkapkan, dari angka itu, dia berharap setidaknya bisa meraih angka maksimal mutasi kendaraan dari luar Sumsel. 10 persen atau 50 persen.

Adanya program pembebasan itu, juga telah melalui survei di lapangan. Dominan pelat luar di Sumsel sendiri terbanyak berasal dari Jakarta. Hal itu pun terlihat secara kasat mata di jalanan. Terlebih, dibukanya akses jalan darat, tol membuat kendaraan yang lalu lalang non BG sangat banyak.

“Efek dari pemutihan ini akan berimbas pada pendapatan pajak di tahun depan karena ada wajib pajak (WP) yang bertambah. Adanya program ini juga akan menguntungkan pemilik kendaraan pribadi karena status kendaraan akan jelas. Kita harapkan kendaraan yang dipakai untuk usaha juga bisa jadi BG, bukan lagi non BG. Kendaraan itu operasional di Sumsel, tapi bayar pajaknya di luar daerah,” katanya.

Ardianza menambahkan, pelaksanaan program yang dimulai 1 Agustus-31 Desember atau selama lima bulan sudah cukup, karena waktu yang panjang membuat pemilik kendaraan punya kesempatan untuk mengurus kelengkapan persyaratan yang dibutuhkan. Tahun lalu, program pemutihan ini mampu merealisasikan capaian pendapatan, baik di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) maupun di Kantor Samsat Palembang I.

“Tahun lalu kita mencapai 105 persen (sudah termasuk revisi target), untuk saat ini kita belum terima revisi kenaikan target. Tapi, kita optimis bisa melampaui target kembali,” katanya.

Terkait penghapusan sanksi administrasi denda dan bunga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB bakal menaikkan pendapatan Sumsel.

“Kita harapkan kendaraan yang menunggak bisa segera membayar agar bisa membantu pembangunan Sumsel,” katanya. #fly

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here