Palembang, SumselSatu.com
Untuk memastikan siapa pemenang dalam Pemilukada Sumsel 2018, masih harus menunggu paling tidak hingga 9 Juli mendatang.
Pasalnya, sesuai jadwal, rekapitulasi perolehan suara kandidat Pemilukada Sumsel di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel baru akan tuntas pada 9 Juli 2018. Hal ini diutarakan Komisioner KPU Sumsel Divisi SDM dan Parmas Ahmad Naafi saat dihubungi, Rabu (27/6) malam.
Dia menjelaskan, rekapitulasi resmi perolehan suara kandidat Pemilukada Sumsel dilakukan berjenjang mulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada 28 Juni hingga 4 Juli. Setelah itu dilanjutkan di tingkat KPU kabupaten/kota mulai 4 Juli hingga 6 Juli. Terakhir rekapitulasi di KPU Sumsel pada 7 Juli hingga 9 Juli 2018.
Naafi juga menekankan, hasil rekapitulasi KPU Sumsel yang menjadi penentu final siapa pemenang di Pemilukada Sumsel ini. “Rekapitulasi yang kita lakukan berjenjang mulai dari PPK, KPU kabupaten/kota dan KPU Sumsel. Bahkan, di KPU Sumsel nanti ada rekapitulasi real count C1 KWK di tiap TPS. Hasil real count nanti dapat disaksikan oleh masyarakat,” ujar Naafi.
Untuk itu Naafi mengimbau agar masing-masing pasangan calon (paslon) kandidat Pemilukada Sumsel mengikuti tahapan rekapitulasi sesuai aturan KPU.
“Data-data informasi terkait pilgub silakan disampaikan ke KPU Sumsel. Kita berharap paslon bersama timnya terus menjaga kondusifitas selama proses tahapan rekapitulasi di pilgub ini berlangsung,” kata Naafi.
Penjelasan Ahmad Naafi ini menanggapi adanya beberapa lembaga survei yang telah merilis hasil hitung cepat Pemilukada Sumsel. “Sekarang memang ada beberapa lembaga survei mengeluarkan rilis hasil hitung cepatnya. Itu merupakan dinamika demokrasi dengan menggunakan metodologi sampel dalam penentuan suara di pilgub,” ujar Naafi. #nti