Silpa APBD Sumsel 2017 Rp40,98 Miliar

SILPA – Gubernur Sumsel H Alex Noerdin saat menyampaikan tentang adanya silpa pada APBD Sumsel 2017 pada rapat paripurna DPRD Sumsel, Kamis (26/7/2018). (FOTO: SS1/IST)

Palembang, SumselSatu.com

Hasil penghitungan dan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indoensia (RI) terhadap laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sumsel tahun 2017 terdapat sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa) sebesar Rp 40,98 miliar.

Hal tersebut diungkapkan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H Alex Noerdin pada rapat paripurna DPRD Sumsel dengan agenda laporan pembahasan komisi-komisi DPRD Sumsel terhadap rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2017, Kamis (26/7/2018).

Alex Noerdin mengatakan, silpa tahun anggaran 2017 ini tentunya dapat dimanfaatkan guna membiayai program atau kegiatan yang akan diusulkan dan dilaksanakan dalam perubahan APBD Sumsel tahun anggaran 2018.

“Dari hasil pembahasan dan penelitian komisi-komisi yang mengemukakan beberapa saran dan koreksi telah disampaikan pada rapat paripurna ini akan menjadi catatan, untuk dijadikan bahan penyempurnaan dan perbaikan raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Sumsel tahun 2017 dan tahun-tahun mendatang,” ujar Gubernur.

Dalam rapat paripurna DPRD Sumsel itu, masing-masing komisi menyampaikan laporan hasil pembahasan dan penelitian terhadap raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sumsel tahun anggaran 2017.

Juru bicara Komisi II DPRD Sumsel, M Subhan menyampaikan, dari hasil pembahasan yang dilakukan Komisi II dapat menerima dan memahami raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2017.

Sementara Komisi II mendorong Pemprov Sumsel membentuk BUMD pangan agar penyerapan hasil pertanian para petani dapat ditampung dengan harga yang disesuaikan sehingga hal ini dapat mengurangi impor beras.

Setelah mendengarkan laporan hasil pembahasan dan penelitian terhadap raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2017, DPRD Sumsel menyetujuinya untuk ditetapkan menjadi perda. #nti

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here