Sopir Angkot Way Hitam Tuntut Pemko Palembang Tegas

UNJUKRASA----Para sopir angkot jurusan Way Hitam-KM 12 menggelar aksi unjukrasa di halaman Kantor Walikota Palembang, Senin (14/1/2019). (FOTO: HUMAS PEMKO PALEMBANG)

Palembang, SumselSatu.com

Puluhan sopir angkutan kota (Angkot) jurusan Way Hitam-KM 12 menggelar aksi unjukrasa di halaman Kantor Walikota Palembang, Senin (14/1/2019). Mereka menuntut Pemerintah Kota (Pemko) Palembang menindak tegas angkot yang mengambil penumpang di luar izin trayek Way Hitam-KM 12.

Para sopir meminta tindakkan secara tertulis dari Dinas Perhubungan (Dishub) Palembang. Mereka juga meminta penempatan Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di setiap tempat yang biasa terjadinya pungutan liar (Pungli) terhadap mereka.

“Kami sopir angkot sangat miris dibuatnya. Kami juga menuntut agar walikota membentuk satgas untuk menindaklanjuti banyaknya sopir yang nakal menyerobot trayek yang bukan trayek angkutan tersebut,” ujar Hendra, koordinator aksi, didampingi Eman selaku koordinator lapangan.

Hendra menyatakan, pihaknya menuntut agar izin trayek bagi angkot yang kedapatan menaikkan penumpang di trayek Way Hitam-KM12 dicabut.

Menanggapi aksi unjukrasa para sopir, Asisten I Pemko Palembang Sulaiman meminta para sopir memoto angkot diluar trayek Way Hitam-KM12 yang menaikkan penumpang dan diberikan kepada Pemko Palembang. Demikian juga dengan tindakan pungli.

“Jadi kami bisa tindak sesuai dengan aturan, baik itu dari Dishub maupun dari preman akan kami tindak,” kata Sulaiman berjanji.

Dia juga meminta laporan secara tertulis tentang angkot yang menyerobot angkot Way Hitam-KM12.

Kepala Dishub (Kadishub) Palembang Kurniawan berjanji pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

“Intinya sopir angutan umum PAL Lima akan kami tindak, angkutan PAL Lima sudah ada trayeknya sendiri, dari Pasar 16, Kamboja, dan langsung sampai ke PAL Lima. Ada juga angkot Kertapati yang menyerobot sampai ke PAL Lima, sedangkan itu bukan trayeknya. Itu juga akan ditindak,” janji Kurniawan.

Kurniawan juga menjanjikan pihaknya akan melaksanakan pengawasan operasional trayek angkot KM5 dan Way Hitam-Talang Betutu sesuai dengan jalur trayek yang telah ditetapkan.

“Kami akan menindak tegas pelenggaran angkot KM5 yang mengambil trayek angkot lain dengan melakukan penindakan tilang,  dikandangkan,  dan apabila memungkinkan akan dicabut izin trayeknya.  Pelaksanaan penindakan akan dimulai 14 Januari 2019,” kata Kurniawan. #nti

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here