Palembang, SumselSatu.com
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan (DPRD Sumsel) H Chairul S Matdiah, SH, MHkes, mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel, Kamis (15/2/2024).
Chairul datang bersama anaknya Muhammad Jaya Sahputra yang juga Calon Legislatif (Caleg) DPRD Sumsel dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumsel II. Mereka mempertanyakan hasil real count perolehan suara sementara pada situs KPU, https://pemilu2024.kpu.go.id, yang merupakan hasil scan C1 per Tempat Pemungutan Suara (TPS) di aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap).
Chairul mempertanyakan, kenapa perolehan suara anaknya yang awalnya unggul dibandingkan Caleg Partai Demokrat lainnya (Tamtama nomor urut 2) di Dapil itu, ternyata mengalami perubahan drastis, setelah ada penambahan hasil 1 rekap C1 TPS yang masuk.
“Dari data awal di website KPU, caleg atas nama Tamtama nomor urut 2 memperoleh 61 suara dari progress 9 TPS yang masuk, sementara Muhammad Jaya Sahputra 52 suara. Namun setelah progress TPS menjadi 10 yang masuk suara Tamtama melonjak menjadi 927 dan Muhammad Jaya Sahputra nomor urut 7 menjadi 57,” ujar Chairul.
Menurut Chairul, data yang ditampilkan di website KPU tidak benar dan patut diduga ada kesalahan karena ada kenaikan yang tidak masuk akal dari penambahan suara satu TPS. Pasalnya, suara dari 10 TPS itu hanya untuk Muhammad Jaya Sahputra sebanyak 36 suara dan Tamtama 47 suara.
“Jadi ada penambahan jumlah suara yang tidak masuk akal sekitar 866 suara. Jelas ini tidak masuk akal dan ada kesalahan karena di satu TPS maksimal hanya ada 300 pemilih. Kehadiran kami ke KPU dan Bawaslu Sumsel untuk mempertanyakan data tersebut, kenapa bisa terjadi, dan di mana letak kesalahannya,” tegas mantan pengacara itu.
Perubahan perolehan suara yang melonjak drastis itu harus segera diluruskan agar tidak menggiring opini seolah-olah caleg tertentu sudah pasti akan terpilih. Kondisi ini juga tidak membuat mereka nyaman.
“Sesuai data rekap perolehan suara dari sekitar 280 TPS, Muhammad Jaya Sahputra sudah unggul hampir 2.000 suara dari Caleg nomor urut 2 Tamtama. Hitungan tim kami, dari data yang masuk sementara Muhammad Jaya Sahputra sudah mengantungi sekitar 5000 suara. Tapi angka itu terus bertambah karena data yang masuk masih sedikit,” paparnya.
“Jadi patut diduga, staf atau jajaran KPU salah input hasil perolehan suara itu, sehingga hasilnya berbeda dengan data yang kita miliki. Dan data ini harus segera diluruskan agar tidak ada penggiringan opini publik,” tambahnya.
Chairul menambahkan, perolehan suara yang masuk ada di internal partai, dan nanti juga akan dilakukan pengecekan.
“Nanti juga akan kami cek ke partai, semua perolehan suara ada di sana,” katanya.
Sebagai salah mitra kerja, Chairul meminta KPU Sumsel dan KPU Kabupaten/Kota mulai dari tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), untuk netral dan bekerja profesional.
“Kita juga sudah melaporkan masalah ini ke Bawaslu Sumsel, agar penyelenggara jangan memainkan data karena ini bisa masuk pidana. Tapi karena kita melapor di luar jam kerja, besok kami akan melapor lagi secara resmi, lengkap dengan bukti-buktinya. Setelah ini, saya juga akan melaporkan temuan ini ke KPU Pusat,” kata Chairul yang juga menjabat Sekretaris Komisi I DPRD Sumsel.
Menyikapi hal tersebut, Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya mengatakan, persoalan hasil perolehan suara yang ditampilkan di situs KPU tersebut, memang sedang bermasalah dan bukan hanya terjadi untuk tingkat Provinsi Sumsel, namun seluruh Indonesia dan operatornya ada di KPU RI.
“Pastinya hasil perolehan suara yang ditampilkan situs KPU dari aplikasi Sirekap ini, merupakan alat bantu sehingga publik mengetahui perhitungan di TPS,” jelasnya.
Dilanjutkan Andika, hasil resmi perolehan suara tetap dilakukan secara berjenjang secara manual, yang dimulai paling cepat 16 atau 17 Februari hingga awal Maret 2024.
“Sirekap ini hanya alat bantu, proses sesungguhnya hasil berjenjang yang dilakukan jajaran KPU. Tapi karena proses pemungutan dan rekap suara di tingkat TPS baru selesai tadi pagi, dan bisa saja siang atau sore mulai bertahap diupload dari hasil salinan C1,” katanya.
Sementara itu, Kabag Pelanggaran Penyelesaian Sengketa (PPS) Bawaslu Sumsel Heriyanto memohon maaf tidak menerima laporan di luar jam kerja.
“Pada prinsipnya tidak boleh menolak laporan, tapi Bawaslu ada jam kerja, takutnya berdampak kepada konsekuensi hukum. Lebih baik datang lagi besok sembari melengkapi berkas dan bukti karena masih ada waktu 7 hari untuk melengkapi semua berkas,” katanya. #fly