Jakarta, SumselSatu.com
Perpanjangan masa kerja Pansus Hak Angket KPK akan dibawa ke rapat paripurna DPR. Fraksi PAN memandang sebaiknya Pansus Angket KPK disudahi saja.
“Sudah, cukup. Jadi dari hasil kerja itu tinggal divalidkan data-datanya, dilaporkan ke paripurna,” kata Sekretaris F-PAN Yandri Susanto di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (25/9/2017).
Kabarnya, salah satu alasan Pansus ingin memperpanjang masa kerjanya adalah agar dapat menghadirkan KPK dalam forum Pansus. Menurut Yandri, perpanjangan masa kerja itu belum tentu dapat menjadi jalan pemenuhan keinginan Pansus.
“Kan nggak ada jaminan juga kalau diperpanjang KPK akan hadir,” tuturnya.
Menurut Yandri, berdasarkan fakta-fakta yang didapat dari hasil kerja, Pansus tinggal meramu menjadi rekomendasi sebelum dilaporkan ke paripurna. Soal persetujuan rekomendasi, dia mengatakan itu jadi hak kesepuluh Fraksi DPR di paripurna besok.
Setelah rekomendasi Pansus Angket KPK ditanggapi dan apabila diterima forum paripurna, menurut Yandri persetujuan itu tinggal diteruskan ke KPK ataupun Presiden. Dia mengatakan, hasil rekomendasi yang disetujui DPR harus mendapat persetujuan lebih lanjut.
“Kalau ke presiden, apakah presiden mau menerima hasil itu? Kalau ke KPK, apakah KPK mau menerima hasil itu? Kan belum tentu juga. Jadi itu masih kita lihat perkembangannya,” ucap Yandri.
Anggota Komisi II ini punya kekhawatiran jika Pansus diperpanjang masa kerjanya. Salah satu kekhawatiran Yandri adalah Pansus akan melebar dalam bekerja menyelidiki KPK.
“Iya bisa (meluas). Dan PAN kan setuju memperkuat KPK. Kalau diperpanjang, kita khawatir memperlemah,” tegas Yandri. #min