Palembang, SumselSatu.com
Berbagai upaya dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam melakukan pengawasan jalannya Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) yang bakal dilaksanakan serentak di beberapa kabupaten/kota di Sumsel.
Termasuk melibatkan 200 mahasiswa dari berbagai Perguruan Tinggi (PT) di Sumsel sebagai pengawas partisipatif keberbagai kabupaten/kota yang merupakan satu-satunya program yang dilakukan Bawaslu pertama di Indonesia yakni di Sumsel. Bahkan, untuk mengajak partisipasi masyarakat untuk mengawasi praktek kecurangan, money politik dan sogok menyogok, otoritas pengawas pemilu ini bakal mengganjar sepeda motor baru bagi siapapun yang menangkap pelaku money politik.
“Secara umum Bawaslu siap mengawasi Pilkada baik Gubenur dan Walikota. Minimnya SDM kita membuat kita mengajak seluruh elemen masyarakat untuk sama-sama mengawasi Pilkada menuju Pilkada yang bersih. Bahkan, kita juga akan menghadiahi masyarakat sepeda motor baru bagi siapapun yang bisa menangkap pelaku money politik,” ujar Kepala Sekretariat Bawaslu Ir H Iriadi, MSi, Sumsel saat menggelar keterangan persnya, Senin (25/6/2018).
Lanjut dia, bahwa berapapun masyarakat menangkap pelaku money politik dalam bentuk apapun, Bawaslu akan mengganjar hadiah sesuai yang dijanjikan. Baik itu dalam bantuk sogok menyogok uang, serangan fajar sembako dan sejenisnya.
“100 motor pun kita sediakan, asalkan penangkapan pelaku money politik itu kasusnya sudah diproses ke pengadilan,”terangnya.
Junaidi mengingatkan bahwa masyarakat tak perlu khawatir dengan perlindungan hukum karena Bawaslu juga telah menyiapkan tim 10 advokat untuk mendampingi proses hukum tersebut.
Sedangkan Ketua Bawaslu Sumsel Junaidi SE MSi bahwa terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT), pihaknya mengakui masih banyak menyisakan permasalahan. Oleh karena itu, ia menghimbau agar masyarakat memahami mekanisme dan syarat pencoblosan.
“Bahwa pemilih itu ada tiga yakni DPT, DPPH dan DPTb. Dan masa pencoblosan hanya 6 jam dari pukul 07.00 sampai pukul 13.00 lewat dari waktu tersebut ditolak,”tegasnya.
Mengenai perbedaan ketiga pemilih tersebut masyarakat harus mengetahui bahwa DPT adalah Daftar Pemilih Tetap atau pemilih yang sudah coklit dan terdata. Sementara DPPH adalah pemikih yang sudah mengurus surat numpang memilih (A5) dari luar TPS tapi masih di wilayah kabupaten/kota.
“Dengan syarat membawa foam A5 dan e KTP asli. Sedangkan DPTb atau Daftar Pemilih Tambahan juga wajib membawa e KTP, foto kopi KK dan masa pencoblosan di waktu pukul 12.00 sampai 13.00,” pungkasnya. #ari