Palembang, SumselSatu.com
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang, Selasa (17/7/2018), menggelar sidang perdana perkara Nomor 39/G/2018/PTUN-PLG, yang diajukan RM Ishak Badaruddin melalui tim kuasa hukumnya.
Pada persidangan dibacakan gugatan yang diajukan Ishak selaku Penggugat. Sedangkan Tergugat adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Pengugat meminta Majelis Hakim PTUN Palembang memutuskan dalam penundaan, menerima permohonan penundaan yang diajukan oleh Penggugat. Kemudian, mewajibkan kepada Tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 1/PL.03.3-Kpt/16/Prov/II/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2018, Lampiran Keputusan Nomor: 1/PL.03.3-Kpt/16/Prov/II/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2018, khusus Nomor Urut Pendaftaran: 2, atas nama Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur H Herman Deru, SH, MM dan Ir H Mawardi Yahya, tanggal 12 Februari 2018, sampai adanya putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Sedangkan dalam pokok perkara, meminta majelis hakim mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Kemudian, menyatakan batal atau tidak sah Keputusan KPU Sumsel tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2018.
Penggugat juga meminta agar majelis hakim memutuskan, mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan KPU Sumsel tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2018.
Kemudian, menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara.
Usai persidangan, Alamsyah Hanafiah, kuasa hukum RM Ishak, mengatakan, berdasarkan peraturan perundang-undangan, pengajuan pendaftaran pasangan calon kepala daerah ke KPU oleh partai politik (Parpol) dan/atau gabungan parpol pengusung harus ditandatangani ketua dan sekretaris kepengurusan parpol tingkat provinsi, serta mendapat persetujuan ketua umum (Ketum) dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) kepengurusan parpol di tingkat nasional.
“Tapi pencalonan Herman Deru tidak diajukan oleh Ketua DPD Hanura Provinsi dan surat persetujuan dari pusat tidak ditandatangani Sekjen,” ujar Alamsyah.
“Oleh sebab itu, pendaftaran Herman Deru dan Mawardi Yahya gugur. Karena syarat pencalonannya dari Partai Hanura tidak memenuhi syarat,” tambah pria yang telah termasuk sebagai pengacara senior tersebut.
Dia mengatakan, jika tidak didukung Partai Hanura, maka pencalonan Herman Deru tidak bisa dilakukan, karena tidak memenuhi persyaratan, yakni parpol dan/atau gabungan parpol harus memiliki paling sedikit 15 kursi DPRD Provinsi.
“Hanya 11 kursi jika hanya didukung PAN dan Nasdem,” tambah Alamsyah.
Dia mengatakan, pendaftaran pencalonan Herman Deru-Mawardi Yahya cacat hukum karena parpol (Partai Hanura-red) yang mencalonkannya tengah bermasalah dengan hukum.
“Undang-undang menyatakan pencalonan cagub parpol yang mencalonkan diajukan Ketua DPD dan sekretaris pengurus provinsi, dengan melampirkan persetujuan Ketum dan Sekjen. Tapi kedua syarat itu tidak ada. Sehingga kami minta agar batalkan pendaftaran paslon Herman Deru. Kalau pendaftaran Herman Deru batal maka otomatis Pilgub lalu juga gugur,” kata Alamsyah. #nti