Target PAD 2023 Turun Menjadi Menjadi Rp1,113 Triliun

Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Palembang Ilir Timur. (Foto: IST).

Palembang, SumselSatu.com

Pemerintah Kota (Pemko) Palembang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang menurunkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2023.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang Herly Kurniawan mengatakan, target PAD dari sebelumnya Rp1,239 triliun menjadi Rp1,113 triliun.

“Pengurangan target sekitar Rp1 miliar ini sebagai rasionalisasi terhadap potensi yang ada,” ujar Herly, Rabu (1/11/2023).

Target PAD dari 11 pajak daerah ini diturunkan per Oktober 2023 setelah disahkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2023. Herly mengatakan, memang pada awalnya Bapenda mengusulkan target PAD 2023 tidak sebesar itu.

“Tetapi ketika harus menyesuaikan dengan kebutuhan belanja target jadi tidak rasional. Sehingga, berdasarkan hasil rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Palembang dan Tim Anggaran Pemko Palembang pada APBD Perubahan 2023, maka target 11 item penerimaan pajak itu ada dinaikkan dan diturunkan,” terangnya.

Seperti pajak hotel dari Rp75 miliar menjadi Rp54 miliar, pajak reklame dari Rp32 miliar menjadi Rp29 miliar, dan pajak penerangan jalan sumber lain (PLN) dari Rp 250 miliar menjadi 240 miliar.
Lalu, pajak parkir dari Rp30 miliar menjadi Rp26 miliar, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp304 miliar menjadi Rp279 miliar, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari Rp314 miliar menjadi Rp225 miliar.

“Sedangkan, target pajak yang mengalami kenaikan adalah Pajak Penerangan Jalan (PPJ) non PLN dari nol rupiah menjadi Rp5 miliar, serta pajak restoran dari Rp195 miliar menjadi Rp215 miliar,” katanya. #ari

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here