Palembang, Sumselsatu.com
Dalam meningkatkan pendapatan asli daerah Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melalui Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, melakukan upaya jemput bola terhadap Wajib Pajak (WP).
“Surat ini diterapkan bukan karena WP tidak mau bayar, kadang masyarakat sering lupa. Biasanya pada batas akhir proses pembayaran akan dilakukan proses tersebut,” ungkap Kabid Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) serta BPHTB Khairul Anwar, Kamis (8/3/2018).
Selain penjemputan bola, sambung Irul, pihaknya akan melakukan pembentukan pemetaan data spesial. Apalagi selama ini belum ada pembaharuan terhadap data wajib pajak di Palembang.
“Kita sudah melakukan percobaan pemetaan data seperti kecamatan Sukarami,” katanya.
Ia menambahkan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pemkot dapat lebih kompak dalam mendorong peningkatan PAD dari sektor pajak dan retribusi.
“Kami tidak akan mampu bekerja sendiri. Karena pajak dan retribusi bukan hanya tugas BPPD Kota Palembang, tapi ada peran OPD terkait,” ulasnya.
Dalam kesempatan ini, Irul berharap masyarakat tidak menjadikan pajak sebagai beban, tapi jadikanlah sebagai ibadah.
Karena, pajak yang dari masyarakat yang dikelola Pemkot Palembang akan dikembalikan lagi ke masyarakat. Seperti peningkatan sarana pendidikan, pembangunan insfrastruktur dan lain-lain.
“Setiap tahun target PBB selalu mengalami kenaikan. Tahun 2018 ini, target PBB sebesar Rp190 miliar naik sebesar Rp40 miliar. Sedangkan untuk target BPHTab sebesar Rp132 miliar sari Rp122 miliar,” singkatnya. #yud