Target Retribusi dan Pajak Parkir Rp1 Miliar

PARKIR---Pemantauan parkir paralel di sepanjang Jalan Mayor Ruslan oleh UPTD Perparkiran Lahat. (FOTO: SS 1/WAWAN).

Lahat, SumselSatu.com

Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Lahat memasang target retribusi dan pajak parkir Rp1 miliar.

“Untuk tahun 2023 pengelolaan pendapatan dari retribusi parkir diemban oleh UPTD Perparkiran Dishub Lahat. Sementara untuk pajak parkir masih dipegang oleh Bapenda Lahat,” ujar Kepala UPTD Perpakiran Lahat Rizal Afandy, SE.

Rizal mengatakan, untuk penertiban parkir, pihaknya melatih para juru parkir. Kemudian untuk mencegah kebocoran, mereka melakukan uji petik. Sementara target yang diberikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat pada retribusi parkir sekitar Rp680 juta per tahun.

“Kita akan melalukan sosialisasi dan pengarahan ke kecamatan lainnya. Termasuk berkoordinasi dengan Camat agar memaksimalkan pendapatan dari retribusi parkir,” ujar Rizal, Minggu (16/4/2023).

Untuk retribusi parkir, Dishub Lahat mematok tarif Rp1500 untuk roda dua (R2) dan Rp2500 untuk roda empat (R4). Sementara pendapatan dari pajak, masih diemban oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lahat.

Kepala Bapenda Lahat Subranuddin, SE, mengatakan, untuk target pendapatan dari pajak sekitar Rp500 juta per tahun yang terdiri dari sektor pajak parkir mall, rumah makan dan lainnya.

“Kita juga akan melakukan uji petik. Guna mencegah kebocoran dan memaksimalkan pajak parkir,” katanya. #Wan

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here