
Palembang, SumselSatu.com
Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan (DPRD Sumsel) melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (14/9/2023).
Selain Komisi V turut hadir Forum Tenaga Kependidikan Solidaritas Nasional Wiyatabakti Indonesia. RDPU dipimpin Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih dan Anggota Komisi X DPR RI Mustafa Kamal.
“Dalam RDPU itu kami minta tahun 2024 dibuka formasi untuk tenaga kependidikan atau tenaga administrasi sekolah seperti penjaga sekolah, satpam, tata usaha (TU), operator sekolah, pustakawan sekolah yang selama ini tidak dibuka formasinya di PPPK,” kata Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel Mgs Syaiful Padli, ST, MM.
Usulan yang diajukan Komisi V DPRD Sumsel itu diterim Komisi X DPR RI yang sudah membentuk panitia kerja (Panja), tidak hanya untuk tenaga kependidikan, tapi juga untuk guru, difabel dan disabilitas untuk formasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024.
“Kami mendesak dan mendorong dibentuk pansus (panitia khusus), kalau Panja cuma di Komisi X DPR RI, sementara Pansus ini DPR RI. Mereka dalam waktu dekat akan memanggil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk menyampaikan terkait usulan formasi PPPK supaya dibuka tahun 2024 ini,” kata Syaiful yang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
PPPK bukan hanya untuk sekolah negeri, tapi sekolah swasta yang terdaftar di data pokok pendidikan (Dapodik) dan yang tidak terdaftar di Dapodik.
“Kita usulkan seluruhnya dan lihat mana yang diakomodir pemerintah, baik yang masuk Dapodik dan tidak masuk Dapodik, baik sekolah negeri dan swasta,” katanya.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengatakan, mendorong nomenklatur tenaga kependidikan masuk dalam formasi rekrutmen PPPK 2023.
“Kemendikbudristek seharusnya mengusulkan paling tidak 15 persen dari kuota formasi guru untuk kuota tendik,” kata Fikri.
Fikri mengatakan, hal itu akan dibahas bersama dalam rapat dengan Kemendikbudristek RI terkait usulan formasi tenaga kependidikan dalam rekrutmen PPPK tahun 2023.
“Karena usulan kuota tenaga kependidikan sebanyak 15 persen dari formasi guru itu berasal dari Kemendikbudristek, tidak bisa menunggu dari KemenPAN-RB,” katanya.
Fikri menyayangkan Peraturan Menteri PAN-RB (PermenPAN-RB) Nomor 158 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional yang dapat diisi oleh PPPK belum memasukkan nomenklatur tenaga kependidikan di dalamnya.
“Tidak ada operator dapodik, melainkan operator sistem informasi administrasi kependudukan, dan ini tidak ada di sekolah, jadi yang menginput data guru, dan apakah sekolah itu rusak atau tidak, ini tidak masuk,” katanya.
Padahal dia menyatakan bahwa betapa pentingnya operator sekolah dalam menyajikan data vital sekolah seperti data guru, dan sarana prasarana sekolah.
“Operator itu penting, nasib guru, sarana prasarana sekolah perlu dibantu atau tidak, itu tergantung operator, kalau nomenklaturnya saja tidak ada, bagaimana mau diusulkan di PPPK,” tuturnya.
Karena itu, DPR mengajukan usulan agar PermenPAN-RB Nomor 158 Tahun 2023 direvisi, demikian pula dengan peraturan lain seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
“Revisi PermenPAN RB tersebut sebagai bahan untuk revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN,” ujarnya.
Dalam kesimpulan RDPU, Komisi X DPR akan mengundang Kemendikbudristek RI dan KemenPAN-RB RI untuk mengevaluasi dan merevisi KepmenPAN-RB Nomor 158 Tahun 2023. Revisi itu terkait, pertama, memasukkan nomenklatur tenaga kependidikan dalam formasi PPPK.
Kedua, memasukkan tenaga kependidikan agar tercantum dalam jabatan fungsional ASN PPPK, dan ketiga memberikan afirmasi terkait jenjang pendidikan tenaga kependidikan dalam syarat rekrutmen PPPK.
Selain itu, Komisi X DPR RI akan menyampaikan kembali hasil kerja Panja pengangkatan Komunitas Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) honorer menjadi ASN (Panja GTKH-ASN) dan panja formasi GTK PPPK, serta mendorong Kemendikbudristek RI untuk mengusulkan kuota khusus tenaga kependidikan dalam formasi PPPK tahun 2023 sesuai standar teknis pelayanan minimal pendidikan. #fly