Terjawab! Nasib Honorer pada 2025 Nilai Terendah Tetap Dapat NIP PPPK

GURU HONORER---Pertemuan guru honorer di Gedung The Sultan, Jalan Sultan M Mansyur, Rabu (13/7/2022). (FOTO: SS 1/ARI).

Jakarta, SumselSatu.com

Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam mengatasi persoalan tenaga honorer di Indonesia pada seleksi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.

Melalui surat edaran terbaru yang diterbitkan oleh Kemenpan RB pada beberapa waktu lalu, sejumlah langkah strategis telah disiapkan untuk memberikan kejelasan status serta meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer.

Berikut ini tujuh informasi penting terkait kebijakan honorer yang telah ikut bertarung pada seleksi PPPK 2024:

1. Batas Waktu Penataan Tenaga Honorer

Berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), penataan tenaga honorer harus diselesaikan paling lambat Desember 2024.

Setelah itu, pemerintah tidak diperbolehkan lagi mengangkat pegawai Non ASN. Artinya, tahun ini merupakan kesempatan terakhir bagi pemerintah untuk menyelesaikan seluruh persoalan terkait tenaga honorer.

2. Penghargaan atas Usulan Formasi PPPK

MenPAN RB memberikan apresiasi kepada seluruh instansi pemerintah, baik di pusat maupun daerah, yang telah mengusulkan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.

Langkah ini menjadi bagian penting dalam upaya penataan tenaga non-ASN untuk memberikan status dan hak yang lebih jelas bagi tenaga honorer.

3. Instruksi Penganggaran Gaji Tenaga Non-ASN

Penganggaran gaji tenaga non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi akan tetap dilakukan hingga mereka resmi diangkat sebagai PPPK penuh waktu pada 2025.

Sementara itu, tenaga honorer yang tidak lolos seleksi akan dipertimbangkan untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu, dengan penggajian tetap disediakan oleh instansi masing-masing.

4. Pengelolaan Anggaran Gaji PPPK Paruh Waktu

Anggaran untuk gaji PPPK paruh waktu akan dialokasikan di luar belanja pegawai reguler. Kebijakan ini memberikan fleksibilitas kepada instansi dalam mendukung keberlanjutan penggajian tenaga honorer, meski mereka belum berstatus ASN penuh waktu.

5. Mekanisme Seleksi PPPK

Seleksi PPPK melibatkan beberapa tahap, antara lain:

– Administrasi.

– Tes menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Test) yang diselenggarakan oleh BKN.

– Penentuan kelulusan berdasarkan peringkat terbaik.

Bagi tenaga honorer yang lolos seleksi atau peringkat tinggi dan memenuhi formasi, mereka akan diangkat sebagai PPPK penuh waktu. Namun, bagi yang tidak lolos atau nilai rendah, akan dipertimbangkan menjadi PPPK paruh waktu.

6. Perbedaan PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu

PPPK penuh waktu memiliki jam kerja sesuai aturan instansi, serta mendapatkan gaji dan fasilitas yang setara dengan ASN lainnya.

Sebaliknya, PPPK paruh waktu memiliki jam kerja lebih fleksibel, namun tetap mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang dikelola secara nasional oleh BKN.

7. Jadwal Seleksi dan Penetapan NIP PPPK 2024

Seleksi PPPK 2024 dibagi menjadi dua tahap:

– Tahap 1: Seleksi berlangsung hingga Februari 2025, dengan penetapan NIP pada Maret hingga April 2025.

– Tahap 2: Seleksi berakhir Juli 2025, dengan SK P3K diterbitkan pada Oktober 2025.

Kebijakan yang disampaikan melalui surat edaran Menpan RB ini memberikan harapan baru bagi tenaga honorer agar semua terangkat sebagai ASN PPPK dan terima NIP. #fly

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here