Terkait Dugaan Pungli, Disdik Palembang Bakal Berikan Surat Peringatan

Kabid SMP Disdik Kota Palembang, Herman Wijaya

Palembang, SumselSatu.com

Dinas Pendidikan (Disdik) kota Palembang segera menindaklanjuti dugaan aksi pungutan liar di salah satu sekolah SMP Negeri di Palembang, dengan memberikan surat peringatan. Pasalnya Disdik menilai hal tersebut membuat dunia pendidikan tercemar.

Kabid SMP kota Palembang Herman Wijaya mengatakan, dirinya belum mengetahui banyak yang terjadi di sekolah tersebut. Oleh sebab itu pihaknya akan segera melakukan peninjauan.

“Kami bakal meminta klarifikasi mereka terkait adanya pungli di sekolahnya, sebab kita menilai jika pun mereka mau meminta suang sumbangan mereka harus mengikuti aturan berlaku atau Peraturan Daerah (Perda),” ujarnya.

Saat ini, lanjut Herman, pihaknya hanya mengetahui lewat media cetak atau surat kabar mengenai informasi pungli di sekolah bersangkutan.

“Ya, tentu sebagai Kabid SMP, saya akan segera datang ke sana untuk meminta penjelasan Kepala Sekolah, jika pun memang mereka terbukti, kami juga akan memberikan sanksi Surat Peringatan (SP),” jelasnya.

Ketika disinggung sanksi yang akan diberikan, Herman mengungkapkan, sanksi pemecatan tentu harus sesuai standar yang berlaku. Apabila kesalahan ini sangat fatal dan sangat merugikan orang banyak, pastinya Disdik menyerahkan kepada pihak berwajib untuk mengusutnya.

“Kita melihat ini kesalahan muncul adanya uang sumbangan sukarela yang nominalnya cukup besar. Sesuai aturan, sumbangan sukarela sendiri tidak ditentukan berapa nominalnya,” tegas Herman.

Sementara itu, Plt Kepala Ombudsman Perwakilan Sumsel Astra Gunawan mengatakan, dalam aturan Ombudsman sendiri tidak bisa melakukan sanksi penahan seperti pihak berwajib, soalnya Ombudsman ini sebagai pihak tempat lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.

“Kita sendiri dapat mengajukan kasus-kasus seperti ini kepada pihak berwajib agar segera ditindak lanjuti. Jika mereka terbukti lagi atau melakukan kesalahan kembali bisa saja mereka dihukum penjara,” terangnya.

Dalam laporan sekolah yang bersangkutan, lanjutnya, hal tersebut sudah termasuk kategori pungli. “Makanya untuk menghindari kategori pidana, kami pun langsung datang dan meminta mereka untuk mengembalikan uang siswa,” pungkasnya. #nti

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here