Terkait Ganti Rugi Pembangunan Jembatan Musi VI, Pemilik Bangunan Somasi Gubernur Sumsel

Progress pembangunan Musi VI (Foto: Sumeks)

Palembang, SumselSatu.com

Marsyal Rustam SH, MM, dan Nasriani Marsyal melalui kuasa hukumnya mengajukan somasi ke Gubernur Sumatera Selatan terkait belum sepakatnya nilai ganti rugi yang ditetapkan pemerintah provinsi Sumsel atas sebidang tanah dan bangunan yang terletak di muara jembatan Musi VI.

Pembangunan Jembatan Musi VI hampir tersambung,  namun masih ada satu bangunan yang dipastikan menjadi penghalang.

Masalah pembebasan lahan untuk jalan di muara jembatan. Satu bangunan ruko 2 lantai yang memiliki sertifikat izin mendirikan bangunan (IMB) masih berdiri di atas tanah seluas 124 m2 dan sebidang tanah dengan sertifikat hak milik (SHM) seluas 71 m2. Bangunan yang persis di muara jembatan Musi VI belum dibebaskan.

“Bangunan yang beralamat di jalan Pangeran Sido ing Lautan Kelurahan 32 Ilir Palembang  masih berdiri karena belum sepakat nilai ganti rugi dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui dinas Pekerjaan Umum Bina Marga”, ujar Arya Adtya didampingi rekan rekannya, di lokasi proyek pembangunan Jembatan Musi VI.

Arya Aditya, SH, didampingi rekannya Sofhuan Yusfiansyah, SH, Hepriyadi, SH, MH, Alpanto Wijaya, SH, MTH, Sofyan, SH, Dodi Hamidi, SH, dan Karel Iskandar Kurniawan, SH. Selaku advokat yang berkantor di SHS LAW FIRM, bertindak untuk dan atas nama klien Marsyal Rustam SH, MM, dan Nasriani Marsyal yang beralamat di Jl PDAM Gang Kenari No. 1159, RT. 14 RW. 05 _ Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang, Sumatera Selatan, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 17 November 2017.

“Dengan ini kami sampaikan somasi, terkait dampak pembangunan proyek jembatan Musi VI di Kelurahan Bukit Lama Kecamatan ilir Barat 1 kota Palembang. Dengan belum dilaksanakannya Ganti Kerugian tanah dan bangunan milik klien kami yang terkena pembebasan tanah/bangunan proyek pembangunan jembatan Musi VI Kota Palembang Sumatera Selatan,” beber Arya Aditya.

Dijelaskan Arya Aditya menurut resume penilaian Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Agustus 2016 bahwa total indikasi nilai penggantian wajar tanah dan bangunan milik klien kami adalah Rp.796.118.310 (tujuh ratus sembilan puluh enam juta seratus delapan belas tiga ratus sepuluh rupiah).  Hal ini dinilainya tidak wajar.

“Atas tawaran tersebut klien kami merasa sangat keberatan dikarenakan nilai ganti kerugian yang ditetapkan oleh tim penilai dirasakan mengesampingkan rasa kemanusian dan keadilan, dikarenakan penetapan nilai dilakukan secara sepihak tanpa memberikan penjelasan dari mana nilai yang ditawarkan tersebut muncul sehingga yang kami rasakan sangat tidak adil dan tidak berperikemanusiaan,” lanjutnya.

Selain hal tersebut tambah Arya Aditya penilaian dari tim penilai tidak mempertimbangkan nilai kerohiman dan kerugian lain yang dapat dinilai sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Menurut kami seharusnya nilai penggantian wajar adalah Rp.1.373.600.000 (satu milyar tiga ratus tujuh puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah),” tegasnya.

Arya menambahkan kerugian yang dimaksud pada poin di atas di antaranya hilangnya sumber pendapatan utama milik klien kami karena dibangunan tersebut semula dijadikan tempat usaha dan kini harus merelakan usaha tersebut ditutup demi keselamatan, dikarenakan pekerjaan tiang pancang jembatan Musi VI tesebut terletak kurang dari 30 m dari bangunan milik klien kami.

“Kami sampaikan pula taksaksi yang dilakukan tim penilai sangat tidak objektif, hal ini berdasarkan penilaian atas tanah milik klien dihitung sama dengan objek yang berada di pinggiran Sungai Musi, hal tersebut tentunya sangat merugikan klien kami dikarenakan tanah milik klien kami berada di pinggir jalan utama,’’ imbuhnya.

Arya menyampaikan pada proses mediasi yang diinisiasi oleh Camat Ilir Barat II pada hari Jumat (23/12/2016) silam yang diwakili oleh anak klien kami, dengan deadline waktu bahwa harus ada kata sepakat saat itu juga dengan alasan akan tutup buku tahun anggaran 2016, sehingga menghasilkan kesepakatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan terkesan sangat dipaksakan.

“Kemudian pada pertemuan terakhir tanggal 28 Desember 2016 dimana klien kami mendapat undangan melalui telepon dari pihak Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Sumatera Selatan yang diwakili oleh saudara Hilman dan saudara Kurdi, pada pertemuan tersebut klien kami mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan, merasa harkat dan martabat dilecehkan dan diintimidasi oleh pihak oknum pegawai Dinas PU Bina Marga Sumatera Selatan sehingga klien kami memutuskan untuk pulang tanpa ada kesimpulan dan hasil yang di dapat,” ujarnya.

Disampaikan Arya Aditya menurut pengakuan kliennya sejak semula oknum Pegawai Dinas PU Sumatera Selatan memang selalu mengintimidasi klien mereka dengan kalimat menyelesaikan proses melalui jalur pengadilan sebagai alasan pembenar untuk melakukan pembongkaran yang menurut tim kuasa hukum tidak pantas dikeluarkan oleh orang yang harusnya mengerti prosedur pembebasan/pengadaan lahan sehingga hal tersebut sangat mengganggu psikologi klien mereka

“Berdasarkan fakta-fakta hukum diatas, untuk menghindari tuntutan hukum klien kami baik pidana maupun perdata, maka kami mendesak kepada Pihak dinas PU bina marga sumatera selatan untuk melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut pertama, membayar ganti kerugian sebesar Rp. 1.373.600.000,-terbilang (satu milyar tiga ratus tujuh puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah). Kedua memastikan untuk tidak melakukan pembongkaran bangunan sebelum dilakukan pelunasan pembayaran ganti kerugian kepada klien kami,” tegas arya.

Atas nama Kuasa Hukum Arya Aditya menyampaikan Apabila dalam 1 (satu) minggu sejak surat ini diterima, somasi dengan No: 059 / S/ SHS-Lawfirm/ XI / 2017,  tersebut tidak ditanggapi maka dengan terpaksa atas nama klien Kuasa Hukum akan melakukan segala upaya hukum yang di pandang perlu. #ard

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here