Palembang, SumselSatu.com
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) menyediakan dana Rp 64 miliar guna menunaikan kewajiban membayar tunjangan hari raya (THR) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sumsel.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Sumsel, Ahmad Mukhlis, mengatakan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) bahwa besaran THR tahun ini tidak hanya sebesar gaji pokok tetapi juga termasuk tunjangan yang melekat pada gaji di luar tunjangan beras, seperti kinerja, keluarga, dan anak.
“Jadi besaran yang disiapkan jumlahnya hampir sama dengan nilai gaji yang dibayarkan tiap bulan, sekitar Rp64 miliar,” kata Mukhlis, Minggu (27/5).
Mukhlis menjelaskan, THR tersebut akan diberikan kepada sekitar 7.000 lebih ASN di lingkungan Pemprov Sumsel, termasuk tenaga guru. Saat ini, pihak BPKAD tengah menyiapkan kajian kepada pimpinan terkait proses pencairan THR tersebut. “Kemungkinan paling lambat pada Juni sudah mulai dicairkan,” ujarnya.
Untuk gaji ke-13, lanjut Mukhlis, kemungkinan akan dicairkan bersamaan dengan gaji pada Juli. Sebab sesuai dengan imbauan Menteri Keuangan, gaji ke-13 agar dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan anak sekolah memasuki tahun ajaran baru.
“Sifatnya nanti tergantung dari pengajuan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing. Namun, mekanismenya nanti bisa juga BPKAD akan mengingatkan kepada OPD untuk segera mempersiapkan kebutuhan daftar gaji tersebut,” ungkapnya.
Mukhlis menambahkan, selain ASN, honorer biasanya juga akan diberikan semacam insentif tambahan. Hanya saja, kebijakan terkait hal itu sepenuhnya dikembalikan kepada kebijakan Pemda masing-masing.
“Biasanya memang nanti ada semacam kebijakan dari pimpinan daerah untuk penghasilan tambahan bagi honorer ini,” pungkasnya. #ard