PALI, SumselSatu.com
Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Tenaga Kerja Sukarelawan (TKS) di Kabupaten PALI terancam belum bisa dicairkan sebelum Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah.
Sekretaris Daerah (Sekda) PALI Syahron Nazil, Senin (20/5/2019), mengatakan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR), serta pemberian Gaji 13 sudah bisa diberikan satu minggu sebelum lebaran.
Hanya saja, lanjut Sekda, sesuai ketentuan, pencairannya harus diatur melalui Peraturan Daerah (Perda). Kemudian PP tersebut harus direvisi bersama pihak terkait di daerah dan dimasukkan ke dalam Perda APBD Tahun 2019 saat disahkan.
“Jadi, kami juga masih menunggu revisi PP itu. Yang pasti jika belum jelas arahan dari pusat, maka kami juga belum tahu kapan pencairannya,” kata Syahron.
Menurut dia, dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian THR kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, maka pihaknya mengalokasikan dana dalam APBD PALI.
Pemkab PALI pun menganggarkan dana untuk THR serta gaji ke-13 untuk sekitar 3000 ASN serta 4000 TKS di ‘Bumi Serapat Serasan’.
“Kami sudah ada anggarannya, namun untuk pencairannya masih harus menyelesaikan administrasi terlebih dahulu,” jelas Sekda.
Untuk dana THR serta gaji ke-13 ASN serta TKS se-PALI besarannya sama dengan take home pay (THP) atau gaji per bulan.
“Insya Allah kami usahakan minimal satu minggu sebelum lebaran dana tersebut sudah bisa dicairkan,” kata Sekda. #abi