Tim Penilai Adipura Pusat Pantau 35 Titik di Kabupaten Mura

FOTO BERSAMA---Tim Penilai Adipura Pusat Pengendalian Pembangunan Region Sumatera Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK-RI).

Musi Rawas, SumselSatu.com

Tim penilai Adipura melakukan pemantauan titik sampel di Kabupaten Musi Rawas (Mura). Tim langsung bertemu Bupati Mura, H Hendra Gunawan, Rabu (22/11/2017).

Hal itu terungkap saat Ketua Tim Penilai Adipura Pusat Pengendalian Pembangunan Region Sumatera Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK-RI), Afif Toni, SE, dan Erick Revanol bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Selatan, Sudartono, ST, MSi, dan Kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Mura, saat melakukan audensi.

Bupati Mura, H Hendra Gunawan mengatakan Kabupaten Mura terus melakukan upaya terkait meningkatkan kinerja. Khususnya di bidang kebersihan. Karena kebersihan banyak jadi perhatian dan membutuhkan penanganan. Seperti perawatan taman, saluran terbuka hingga jalan yang dikelola dengan baik.

“Semuanya sudah disiapkan sejak lama dan bukan hanya karena ada penilaian Adipura kami berbenah,” jelas Bupati Mura, H Hendra Gunawan.

Menurutnya, diharapkan Kabupaten Mura dapat meraih Adipura. Bukan cuma untuk kebanggaan tetapi sebagai motivasi dalam meningkatkan kinerja untuk menciptakan kebersihan dan lainnya terkait Adipura.

“Saya harap setiap organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dapat segera menyiapkan segala sesuatu yang menjadi kriteria dan instrument penilaian,” jelas dia.

Sementara itu, Ketua Tim Penilai Adipura Pusat Pengendalian Pembangunan Region Sumatera Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, Afif Toni mengatakan nantinya kriteria penilaian tidak hanya berbentuk fisik, tetapi juga non fisik meliputi tempat pembuangan akhir (TPA), hutan kota, ruang terbuka hijau (RTH), perumahan dan lainnya.

“Khusus untuk bank sampah, tidak boleh ada di pusat perkantoran. Walaupun ada akan tetapi tidak untuk dinilai. Karena yang akan dinilai adalah bank sampah yang ada di perumahan,” ungkap Afif Toni.

Dia menjelaskan sebagai Informasi, berdasarkan Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No P.53/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2016 tentang pedoman pelaksanaan program Adipura, terdapat lima kriteria penilaian. Yang mana penilaian paling besar diambil dari pengelolaan persampahan dengan index mencapai 52 persen.

“Beberapa kriteria penghargaan adipura yakni TPA, pengelolaan limbah dan sampah pasar, tersedianya bank sampah induk, adanya pengelolaan sampah,” pungkasnya. #gky

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here