Musi Rawas, SumselSatu.com
Tim tripika Kecamatan Tiang Pungut Kepumpung (TPK), Kabupaten Musi Rawas (Mura), di-back up aparat Polres Mura berhasil membuka akses jalan perusahaan perkebunan PT GSSL, di Site Muara Kati Estate, Desa Muara Kati, yang telah diportal masyarakat selama satu bulan, Selasa (24/10/2017). Tripika adalah camat, Komandan Komando Rayon Militer (Danramil), dan kepala Polsek (Kapolsek).
Kapolres Mura AKBP Pambudi, SIK, didampingi Kapolsek Muara Beliti AKP Trisopa, SH, mengatakan, tim tripika, pihak perusahaan, dan masyarakat melakukan mediasi secara berkesinambungan untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi.
Dari mediasi terakhir tercapai kesepakatan, masyarakat menerima saran tim tripika untuk membuka portal, dan terkait kuota penerimaan 20 orang pekerja oleh PT GSSL akan dibahas bersama di Kantor Camat TPK.
“Sekira pukul 10.20 WIB dilakukan pembukaan portal pertama dan portal kedua yang lokasinya berdekatan. Lalu, tim gabungan bersama masyarakat jalan kaki menemui kelompok 13 orang yang telah membuka portal dengan kesadaran sendiri,” ujar AKBP Pambudi.
Setelah pembukaan portal dilanjutkan mediasi di Kantor Camat TPK. Pihak perusahaan menawarkan dua pilihan, yakni penentuan nama 20 orang pekerja yang akan diserahkan ke perusahaan ditentukan dari internal masyarakat. Atau sebanyak 37 orang masyarakat mengikuti seleksi perusahaan dan diterima sebanyak 20 orang.
“Akhirnya masyarakat menyepakati di pilihan kedua. Dimana berkas kelompok 37 orang diseleksi perusahaan dan akan diterima 20 orang,” jelas Pambudi.
“Kami juga harapkan kepada masyarakat untuk dapat memenuhi panggilan di Polres Mura. Semua diharapkan berkoordinasi, sehingga ada solusi yang terbaik untuk penyelesaian masalah tersebut,” tambahnya.
Camat TPK Dien Candra mengatakan, sebelum dibuka portal ada mediasi. Portal pertama, kelompok 37 orang yang menginginkan kerja dilakukan seleksi sesuai kesepakatan. Lalu, perusahan meminta cabut perkara di Polres Mura.
Kemudian, portal kedua karena permasalahan ganti rugi lahan warga, dilakukan juga mediasi. Bagi masyarakat yang dirugikan segera melapor ke kepala desa (Kades) dan dibawa ke kecamatan untuk dibahas bersama. Akhirnya, portal kedua dibuka.
Dia menambahkan untuk portal ketiga dengan nama kelompok 13 orang. Tuntutan sama dengan kelompok 37 orang, yakni meminta kerja karena mereka tidak memiliki lahan lagi dan lahan plasma yang telah dijual.
“Mereka tidak mau minta pekerjaan seperti kelompok 37 orang. Tetapi, mereka ingin jadi buruh harian lepas (BHL) saja agar bisa bekerja. Semua dilakukan mediasi kembali dan akhirnya portal ketiga dibuka,” kata Dien Candra. #gky