Palembang, SumselSatu.com
Tim seleksi (Timsel) membuka pendaftaran penerimaan calon Anggota Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Selatan (Bawaslu Sumsel) periode 2022-2027. Pendaftaran dibuka mulai 22-30 Juni 2022.
Penerimaan calon Anggota Bawaslu Sumsel periode 2022-2027 tersebut, sesuai keputusan Bawaslu Sumsel Nomor : 1220.1/K.BAWASLU.HK.01.01/06/2022, atas kewenangan yang diberikan oleh Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum (Pemilu), dan diumumkan timsel Nomor : 002/TIMSELBAWASLU/SUMSEL/06/22.
Ketua Timsel DR Zakaria Wahab, mengatakan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi peserta. Di antaranya, Warga Negara Indonesia (WNI), mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik minimal 5 tahun sebelum pendaftaran, dan pada saat pendaftaran umur minimal 35 tahun.
Pengajuan surat lamaran ditujukan kepada Timsel dengan melengkapi, surat lamaran, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), dan ijazah terakhir.
Dokumen pendaftaran diantar langsung ke Sekretariat Timsel Bawaslu Sumsel di Jalan Residen H Abdul Rozak, Perumahan Villa Ever Green Nomor C 10-11, Kelurahan 8 Ilir Kecamatan Ilir Timur (IT) II, Palembang.
“Atau dikirim melalui pos kilat khusus paling lambat 30 Juni 2022, pada jam kerja 08.00-16.00 WIB,” kata Zakaria, Selasa (14/6/2022).
Pendaftaran tersebut terbuka untuk umum, dengan ketentuan persyaratan yang sudah ditentukan oleh timsel.
“Silakan mendaftar. Semakin banyak peserta semakin bagus, Insya Allah, Kamis (16/6/2022) kami akan melakukan sosialisasi tentang pendaftaran dan terbuka untuk umum. Silakan datang ke sekretariat,” ujarnya.
Ia menambahkan, untuk tahapan
tes meliputi, administrasi. Selanjutnya, Computer Assisted Test (CAT) yang berkaitan dengan pengetahuan pemilihan umum (Pemilu), dan Bawaslu. Selanjutnya tes kesehatan, wawancara panitia seleksi (Pansel) meliputi karya tulis, dan pengumuman akhir.
“Semua peserta memiliki peluang sama. Silakan mendaftar dan penuhi syarat yang sudah ditentukan,” katanya. #fly,