TKA di Palembang Rata-rata Bekerja di Perusahaan Karet

Kabid Penempatan dan Perluasan Kerja Disnaker Palembang, Jahri Ahmad. (FOTO: SS1/YANTI)

Palembang, SumselSatu.com

Jumlah tenaga kerja asing (TKA)  di Palembang saat ini berjumlah 92 orang. Mereka rata-rata bekerja di perusahaan karet.

Kabid Penempatan dan Perluasan Kerja Disnaker Palembang, Jahri Ahmad mengatakan, pada 2018 jumlah TKA berjumlah 99. Sedangkan jumlah TKA hingga Februari 2019 berjumlah 92 orang.

“TKA tersebut  bekerja di perusahaan karet yakni bagian teknisi dan bagian timbangan, selain itu ada juga yang bekerja sebagai guru les dan keagamaan,” ujar Jahri saat diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa (19/3/2019).

Dia menjelaskan, pengawasan sosialisasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) tempatnya di Kesbangpol, Imigrasi, Kepolisian, dan lainnya. Berdasarkan UU Nomor 10 tahun 2018 tenaga kerja asing harus tenaga kerja ahli. “Kebanyakan TKA itu berasal dari Thailand, ” ucapnya.

Lebih lanjut Jahri menjelaskan, syarat TKA harus memiliki pendidikan sesuai bidang yang ditempati, memiliki sertifikasi, dan  tingkat keahlian.

“Perusahaan yang akan mempekerjakan WNA terlebih dahulu harus lapor ke Kementerian Tenaga Kerja, kemudian  kementerian memberikan laporan ke wilayah kerja misal Palembang,” bebernya.

Dia mengungkapkan, setiap TKA wajib membayar pajak yakni satu orang membayar  100 dolar US per bulan atau  1.200 dolar US per tahun. “Jika tidak membayar pajak, maka TKA akan didenda dan dideportasi,” ungkapnya.

“Timpora rutin melakukan pengawasan. Untuk tahun ini, kita sudah melakukan pengawasan satu kali,” pungkasnya. #nti

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here