Palembang, SumselSatu.com
Truk bertonase hanya diperbolehkan melintas di Jalan Lintas Sumatera, yaitu Jalan Soekarno Hatta selama 24 jam. Hal itu mengacu pada Peraturan Walikota (Perwali) Nomor: 26 Tahun 2019, yang memuat jadwal dan jenis truk yang boleh melintas di jalan Kota Palembang.
“Jalan Soekarno Hatta 24 jam boleh dilintasi oleh truk bertonase, karena jalan itu perlintasan dari Lampung ke arah Jambi, meskipun masih masuk wilayah Palembang,” ujar Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang Agus Supriyanto, Rabu (3/4/2023).
Sementra truk besar yang akan menuju Dermaga Boom Baru dan melintasi beberapa ruas jalan tengah Kota Palembang seperti Jalan Demang Lebar Daun, MP Mangku Negara, Basuki Rahmat, hanya boleh melintas pada pukul 21.00 WIB dan 06.00 WIB.
“Siang hari boleh, kecuali truk dengan berat maksimal 5 ton, atau truk kecil/ sedang,” katanya.
Pihaknya telah berkoordinasi dengan Dishub Provinsi Sumsel untuk penertiban bersama kendaraan berat yang melanggar aturan tersebut. Penertiban truk angkutan barang yang sering kali parkir di bahu jalan sehingga mengganggu kegiatan lalulintas. Selain itu, juga menegur pemilik angkutan yang melintas di luar jam operasional yang telah ditetapkan Perwali Nomor: 26 Tahun 2019.
“Untuk tilang kendaraan yang melanggar, kami bekerja sama dengan kepolisian. Dishub tidak akan meloloskan uji KIR (ujian kendaraan) sehingga tidak bisa operasional,” katanya. #Ari