Uang Tunai Rp 285,6 Juta dan 125 Gram Logam Mulia Ditemukan di Rumah Istri Muda Kepala Disnakertrans Sumsel

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sumatera Selatan Deliar Marzoeki dan staf pribadi berstatus tersangka. (FOTO: DOKUMENTASI KEJAKSAAN).

Palembang, SumselSatu.com

Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menemukan sejumlah bukti baru dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sumatera Selatan (Disnakertrans Sumsel) Deliar Marzoeki dan staf pribadi.

Kepala Kejari Palembang Hutamrin mengatakan, saat membawa Deliar ke kantornya untuk dilakukan pemeriksan awal pada, Jumat (10/1/2025), terdapat informasi yang berkembang. Salah satunya informasi soal penampungan hasil gratifikasi dari kasus pemerasan yang dilakukan Deliar Marzoeki kepada perusahaan yang hendak mengurus sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Barang bukti itu tersimpan di rumah istri muda Deliar, berinisial H, yang berada di kawasan Talang Tambe, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang. Dari hasil penggeledahan, Hutamrin mengatakan, Kejari menemukan sejumlah uang tunai, alat elektroni berupa laptop dan ponsel baru, hingga emas atau logam mulia.

“Kita temukan uang tunai Rp50 juta dengan pecahan uang Rp50 ribuan dan juga 117 amplop dengan berbagai kode dan masing-masing berisi uang Rp1 juta,” kata Hutamrin, Sabtu (11/1/2025).

Di rumah istri muda Deliar, tim pidsus juga mendapatkan bukti emas atau logam mulia sebanyak 125 gram, yaitu 2 keping dengan berat masing-masing 50 gram dan 1 keping 25 gram.

“Kalau dirupiahkan lebih kurang Rp200.000.000,” kata Hutamrin.

Dalam kasus itu juga, Pidsus mengamankan istri muda Deliar, surat-surat kendaraan seperti STNK dan BPKB, mobil mewah jenis Toyota Fortuner yang didalamnya terdapat uang sejumlah Rp75.000.000 dalam mata uang asing Dollar Amerika dan Singapura di belakang jok mobil. Lalu, sejumlah plat palsu yang ditemukan dalam mobil tersebut

Sebelumnya, saat Operasi Tangkap Tangan (OTT), Tim Pidsus juga telah mengamankan uang sebanyak Rp39.200.000 di laci meja kerja dengan pecahan Rp100.000 dan Rp50.000. Kemudian sebanyak Rp 4.400.000 di tas pribadi di ruang kerjanya, tepatnya di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Seberang Ulu II, Kota Palembang.

“Jadi, dari kasus ini, uang yang berhasil kita sita totalnya Rp285.600.000,” katanya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari menyampaikan sebelum melakukan OTT, Kejati Sumsel menerima laporan pengaduan dari masyarakat secara lisan. Dalam laporan itu disampaikan bahwa sering terjadi gratifikasi di Disnakertrans Sumsel.

“Kepala Kejati Sumsel memerintahkan OTT kepada para tersangka dikarenakan tindakan para tersangka sangat meresahkan para pengusaha investor yang sedang membangun dan berinvestasi di Sumsel, penyidik akan melakukan pengembangan untuk mengusut tuntas keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini,” ungkap Vanny.

Melalui OTT tersebut, Kejati Sumsel mengamankan dua orang tersangka. Yakni DM sebagai kepala Disnakertrans Sumsel dan AL sebagai staf pribadi kepala Disnakertrans Sumsel. OTT kedua pejabat Pemprov Sumsel itu sempat viral di media sosial. Yang bersangkutan diamankan oleh penyidik Kejati Sumsel di ruang kerjanya. Dari lokasi tersebut, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti. #fly

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here