
Palembang, SumselSatu.com
Wakil Walikota Palembang Prima Salam memastikan pengurusan e-KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Palembang minimal 10 menit sudah selesai.
Hal tersebut diungkapkan Prima Salam usai melakukan perubahan element pada e-KTP miliknya meliputi mengganti status pekerjaan dari wiraswasta ke Wakil Walikota.
“Proses pengurusan perubahan element e-KTP ini prosesnya dari awal sampai jadi hanya 10 menit,” kata Prima Salam usai mengurus e-KTP, Rabu (26/2/2025).
Kata Prima, prosesnya cukup cepat. Diantaranya ia melakukan perekaman sidik jari, dan foto ulang dengan latar biru. Ia memastikan pencetakan ataupun pembaharuan informasi data diri (perubahan element), kini hanya membutuhkan waktu 10-15 menit saja.
“Ini pelayanan dasar Pemko Palembang, jadi jangan sungkan untuk mengurus sendiri,” katanya.
Pemko Palembang memastikan tidak ada lagi pungutan liar (pungli) untuk pengurusan kependudukan dan catatan sipil di Disdukcapil ini.
Prima menjamin Kepala Disdukcapil sendiri akan memberlakukan sanksi tegas jika ada kedapatan petugas Disdukcapil melakukan pungli kepada masyarakat.
“Perekaman E -KTP Ini tidak membutuhkan waktu lama, status dengan pekerjaan Wakil Walikota langsung terbit,” katanya.
Hanya saja ada sedikit perlu upgrade peralatan yang ada. Seperti alat perekaman harus diperbaharui, dan seperti kamera harus bisa dilihat dua arah.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kota Palembang Dewi Isnaini mengatakan, sejauh ini tidak ada kendala dalam pencetakan e-KTP sebab pihaknya memiliki stok blangko e-KTP 6.000 keping.
“Pengurusan dan pencetakan e-KTP akan sesuai SOP paling lama 1×24 jam,” kata Dewi. #ari