Palembang, SumselSatu.com
Selebgram Lina Lutfiah alias Lina Mukherjee menyampaikan permintaan maafnya setelah ditetapkan sebagai tersangka gara-gara kontennya mengucap bismillah dan lafal Allah sebelum makan kriuk babi.
“Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Yang pertama-tama saya memohon maaf kepada masyarakat Indonesia karena sebagai publik figur saya melakukan kesalahan yang tidak patut dicontoh yang membuat masyarakat semua,” kata Lina di Mapolda Sumsel, Kamis (4/5/2023).
Lina mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji tak akan mengulangi kesalahannya. Dia juga berharap agar ke depannya bisa menjadi pribadi yang lebih baik.
“Dan buat masyarakat semua khususnya umat muslim, saya mohon maaf sebesar-besarnya, semoga saya diberikan kesempatan menjadi yang lebih baik dan saya berjanji tak akan mengulangi lagi,” ujar Lina.
Selain meminta maaf, Lina juga mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang hadir dalam konferensi pers di Mapolda Sumsel.
“Terima kasih buat rekan-rekan media juga, terima kasih juga untuk semuanya yang ada di sini, mohon maaf sekali, saya benar-benar merasa bersalah dan tidak akan mengulangi lagi kesalahan saya,” ucap dia.
“Ke depan sosial media saya bisa saya gunakan lebih baik lagi dan dan juga bisa bermanfaat untuk masyarakat. Hal ini tentu menjadi pembelajaran buat saya, kita harus lebih hati-hati lagi dalam bermedia sosial,” pungkasnya.
Tidak Ditahan Karena Sakit
Meski ditetapkan sebagai tersangka, namun ia tak ditahan, setelah kemarin menjalani pemeriksaan hampir seharian di Mapolda Sumsel.
“Untuk penahanan tidak kami laksanakan, karena berdasarkan pertimbangan penyidik, bahwa yang bersangkutan ada gangguan kesehatan yaitu sakit maag akut dan tadi malam sudah dirawat di UGD,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel. Kombes Agung Marlianto.
Dijelaskannya, Lina Mukherjee dinilai kooperatif selama menjalani pemeriksaan maraton yang dilakukan penyidik subdit siber sehingga tidak ditahan. Hanya saja apabila Lina tidak melakukan wajib lapor memenuhi panggilan penyidik, ia akan segera dicekal.
“Kami tidak akan segan mencekal Lina untuk tak bisa bepergian ke luar negeri dan melakukan penahanan terhadapnya. Di sini kami laporkan bahwa untuk penanganan kasus tetap berjalan sebagaimana mestinya,” jelasnya.
Walaupun tak ditahan, atas statusnya yang kini sudah jadi tersangka, atas perbuatannya itu dan dijerat pasal berlapis, yaitu terkait UU ITE dan Penistaan Agama.
“Tersangka dikenakan dua pasal sekaligus. Yaitu pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 Undang-undang ITE, Undang-undang Nomor: 19 tahun 2016 itu yang pertama ancaman pidananya 6 tahun. Yang kedua dijunctokan di pasal 156A yaitu penistaan agama KUHP yaitu ancaman pidananya 5 tahun,” katanya.
Agung menegaskan, pihaknya juga mengingatkan tersangka apabila masih melakukan perbuatan mengupload konten yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat ataupun menyerang kelompok ataupun agama tertentu kepolisian tidak akan ragu untuk menindak tegas bahkan menahan tersangka. #Fly