
Palembang, SumselSatu.com
Jika perparkiran di Kota Palembang dikelola dengan baik, maka dapat menyumbang minimal Rp25 miliar untuk pendapatan asli daerah (PAD) Palembang.
Guna meningkatkan PAD dari sektor perparkiran, Pemerintah Kota (Pemko) Palembang sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan perusahaan daerah yang khusus mengelola parkir.
Demikian disampaikan Asisten I Sekda Kota Palembang K Sulaiman Amin, saat menyambut rombongan studi banding Komisi C DPRD Kabupaten Batang, di Balai Kota Palembang, Kamis (5/10/2017).
Studi banding DPRD Kabupaten Batang, Jawa Tengah, dipimpin Wakil Ketua DPRD Batang Fauzi Falas dan Sunarto selaku Ketua Komisi C.
“Capaian Rp25 miliar tersebut merupakan hasil kajian dari akademisi. Pembentukan perusahaan daerah khusus mengurusi sektor perparkiran bertujuan untuk mengatasi kebocoran yang terjadi, sekaligus upaya penataan perparkiran agar lebih baik dan nyaman,” kata Sulaiman.
“Dengan meningkatnya PAD, maka diharapkan akan pula meningkatkan program pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Untuk mendorong peningkatan PAD sektor perparkiran, Pemko Palembang juga akan menerapkan sistem swaparkir dengan menggunakan mesin. Pada tahap awal, ujicoba telah dilakukan di beberapa titik parkir di bawah Jembatan Ampera.
“Dari hasil evaluasi, secara signifikan terjadi peningkatan pendapatan dalam penerapan mesin parkir ini, meskipun masih ada sejumlah kelemahan, khususnya terkait dengan kejujuran masyarakat pengguna parkir. Masih diperlukan petugas untuk mengawasi secara langsung penggunaan mesin parkir agar optimal,” katanya.
Untuk menciptakan kenyamanan masyarakat, Pemko Palembang juga sedang mempersiapkan sejumlah kantong parkir, khususnya di sejumlah kawasan bebas parkir. Upaya ini diyakini akan pula mampu mendorong pertambahan PAD sektor perparkiran. #ian