Palembang, SumselSatu.com
Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI Perwakilan Provinsi Sumsel, atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2018. WTP ini kali kelima diterima sejak 2014.
Hal ini terungkap dalam Rapat Paripurna Istimewa XXIX (29) DPRD Provinsi Sumsel dengan Agenda, Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI Perwakilan Provinsi Sumsel atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2018 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Prov Sumsel, Jumat (24/5/2019) yang dihadiri langsung oleh Gubernur Sumsel Herman Deru Didampingi Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya.
Penyerahan (LHP) ini dilakukan langsung oleh Anggota V BPK-RI, Ismayatun MT kepada Gubernur Sumsel Herman Deru dan Ketua DPRD Sumsel M Aliandra Gantada setelah dilakukan penandatanganan berita acara penyerahan LHP.
Ditemui usai rapat, Herman Deru mengatakan, capaian predikat WTP tersebut memang patut disyukuri. Namun menurutnya predikat itu tak menjamin bahwa pengelolaan keuangan di Sumsel terbebas dari kecurangan dan tidak menjamin bebas dari tindakan-tindakan korupsi.
Sebaliknya capaian WTP ini justru harus dimaknai selain soal pembukuan yang baik dan akuntabel, pelaksanaan dan penjabaran laporan keuangan juga harus baik.
Terkait beberapa temuan yang diungkap BPK, menurut dia, hal yang cukup disoroti adalah soal aset baik tanah, rumah, kendaraan roda empat dan roda dua yang jumlahnya sangat banyak. Inventarisasi akan dilakukan untuk segera ditarik. Terlebih KPK sudah membuka diri untuk membantu penarikan aset-aset tersebut.
“Makanya melalui kesempatan ini saya harap seluruh masyarakat yang berkaitan langsung atau yang pernah mengabdi di Pemprov atau orang luar yang menguasai aset Pemda kendaraan, tanah maupun segera kembalikam saja. Karena semuanya akan ditarik,” tegasnya.
Selama ini, kata gubernur, Sumsel sudah aktif menyurati, hanya saja yang bersangkutan belum mau beritikad baik menyerahkan aset yang bukan haknya.
“Saya sudah perintahkan Pak Sekda Pak Wagub tapi belum maksimal karena jumlahnya sangat banyak ratusan mobil, rumah dan rumah juga. Karena kejadiannya bukan baru tahun ini tapi sudah bertahun dan tida sesederhana yang dibayangkan,” jelasnya.
Gubernur melanjutkan terkait LHP ini pihaknya berterimakasih kepada Kepala Perwakilan BPK RI Prov Sumsel dan seluruh tim pemeriksa yang telah berupaya menyelesaikan pemeriksaan dan menyerahkan LHP secara tepat waktu sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perudangan sehingga hasil pemeriksaan dapat segera digunakan sebagai bahan untuk penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018.
“Ke depan kami tentu akan melakukan langkah-langkah perbaikan yang lebih optimal supaya tidak berulang di tahun yang akan datang. Kepada Inspektur Daerah Provinsi Provinsi Saya perintahkan agar segera menentukan action plan yang taktis dan konkret untuk menyelesaikan masalah tersebut,” tambahnya.
Sementara itu, Anggota V BPK RI Ir Ismayatun, MT, mengatakan, sesuai peraturan perundang-undangan dalam rangka pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara daerah, salah satu hal penting yang diatur adalah kewajiban kepala daerah menyusun dan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa BPK.
Pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK. Adapun pemeriksaan laporan keuangan ini bertujuan memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan.
Opini diterangkam Ismayatun, merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Opini kewajaran tersebut didasarkan pada kriteria. antara lain, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, efektifitas sistem pengendalian internal, penerapan standar akurasi pemerintahan dan pengungkapan yang cukup.
Ia juga menegaskan, bahwa opini WTP merupakan pernyataan profesional BPK mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan dan bukan merupakan jaminan bahwa paparan keuangan yang disajikan oleh pemerintah sudah terbebas dari tindakan kecurangan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK-RI Perwakilan Provinsi Sumsel atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2018. Sumsel mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” jelasnya.
Ketua DPRD Provinsi Sumsel M Aliandra Gantada mengatakan, hasil pemeriksaan ini berupa evaluasi pengelolaan keuangan, analisis yang bertujuan untuk mendukung good goverment sehingga dalam penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara harus dilakukan dengan profesional dan bertanggungjawab.
“Bagi investor, laporan keuangan tersebut dapat menjadi informasi bagi investor yang berminat untuk menanamnkan investasi di Sumsel. Untuk masyarakat ini juga bisa menambah kepercayaan mereka bahwa anggaran dipakai sesuai peruntukan,” tutupnya. #ari