1,08 Juta Batang Rokok Dibakar Sekaligus

BAKAR ----- Pemusnahan barang milik negara hasil penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) dan KPPBC TMP B Palembang, Kamis (13/12/2018). (FOTO: SS1/YANTI)

Palembang, SumselSatu.com

Sebanyak 1,08 juta batang rokok dengan perkiraan nilai mencapai Rp543 juta dibakar sekaligus dalam rangka pemusnahan barang milik negara hasil penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) dan KPPBC TMP B Palembang, Kamis (13/12/2018).

Dengan penindakan ini, negara berhasil diselamatkan dari potensi kerugian mencapai Rp503 juta. Selain rokok, ada juga 10.756 liter minuman mengandung ethil alkohol (MMEA) dengan perkiraan nilai barang Rp 1,08 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 1,2 miliar dan turut dimusnahkan 277 kg tembakau iris dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp36 juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp8,3 juta.

“Adapun total nilai barang keseluruhan hasil penindakan yang berhasil dilakukan oleh Kanwil DJBC Sumbagtim dan KPPBC TMP B Palembang selama tahun 2018 sebesar Rp2,58 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 1,94 miliar,” kata Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumbagtim dan KPPBC, M Agus Rofiudin di Kantor KPPBC TMP B Palembang.

Dia menjelaskan, selama tahun 2018 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumbagtim dan KPPBC TMP B Palembang berhasil melakukan penindakan sebanyak 636 penindakan. Terdiri dari 176 pelanggaran impor barang kiriman pos, 327 pelanggaran cukai HT, 33 pelanggaran impor umum, 75 pelanggaran impor barang penumpang, 9 pelanggaran cukai MMEA lokal, dan 14 pelanggaran cukai MMEA impor.

Total nilai barang keseluruhan hasil penindakan yang berhasil dilakukan oleh Kantor Wilayah DJBC Sumbagtim dan KPPBC di lingkungannya sebesar Rp 71,88 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 20,55 miliar.

M Agus Rofiudin mengatakan, sebagai perwujudan pelaksanaan tugas dan fungsinya, Kanwil DJBC Sumbagtim & KPPBC TMP B Palembang selama tahun 2018 secara rutin melaksanakan kegiatan operasi pasar. Adapun kegiatan operasi pasar adalah untuk mengawasi peredaran Barang Kena Cukai (BKC) berupa hasil tembakau.

“Terbukti dengan kegiatan operasi pasar yang gigih tersebut, tim Kanwil DJBC Sumbagtim & KPPBC TMP B Palembang berhasil melakukan penindakan terhadap BKC hasil tembakau dan tembakau iris serta MMEA yang menggunakan pita cukai bekas, palsu, bukan peruntukannya maupun tanpa dilekati pita cukai di beberapa titik di wilayah pengawasan Kanwil DJBC Sumbagtim,” ujarnya.

Lebih lanjut Agus menerangkan, barang-barang yang dimusnahkan tersebut adalah barang yang dikategorikan sebagai barang yang dilarang dan dibatasi dan telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Palembang.

“Pemusnahan jni merupakan salah satu usaha dari DJBC untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat serta industri dalam negeri, yang mematuhi ketentuan pemerintah. Sehingga diharapkan dapat menciptakan daya saing yang seimbang antar pelaku usaha,” pungkasnya. #nti/tri

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here