3 Pria Jadi Terdakwa, Bos Rokok Ilegal Masih Buron  

Sebagian pembeli rokok tanpa dilekati pita cukai melakukan pembayaran secara tunai yang kemudian disetor langsung ke Nanda dan transfer ke Rekeneing BRI milik Junaidi, kemudian uang tersebut ditransfer ke Rekening BCA milik Yuni Puspita (DPO).

ROKOK ILEGAL---Ketiga terdakwa perkara kasus rokok ilegal, Junaidi, Wahyudi, dan Ardi, pada Senin (1/12/2025), menjalani sidang di ruang sidang PN Palembang. (FOTO: SS1/IST/HDR)

Palembang, SumselSatu.com

Tiga orang pria harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Palembang karena didakwa menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang berupa rokok ilegal atau tanpa pita cukai. Sedangkan pemilik toko dan yang memerintahkan atau bos ketiga terdakwa masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Ketiga terdakwa adalah Junaidi bin Matcik (36), buruh harian lepas yang tercatat warga Kelurahan Sukomoro, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin. Lalu, Wahyudi Mardiansyah bin Purnomo (31), tercatat masih sebagai pelajar/mahasiswa dan warga Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang. Kemudian, Ardi Wironoto bin Buhari (30) yang tercatat sebagai wiraswasta dan warga Kelurahan Sukodadi, Kecamatan Sukarami, Palembang.

Pada Senin (1/12/2025), ketiga menjalani sidang di ruang sidang PN Palembang, di Museum Tekstil Sumsel, Palembang. Sidang dipimpin Hakim Agung Cipto Adi, SH, MH. Dalam persidangan, Jaksa Isnaini, SH yang menggantikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang M Syaran Jafizhan, SH, MH, membacakan surat dakwaan.

Dari dakwaan JPU diketahui, ketiga terdakwa ditahan PPNS Bea Cukai sejak 13 September-2 Oktober 2025. Masa penahanan kemudian diperpanjang hingga 29 November 2025.

Pada Senin (8/9/2025) siang, Junaidi mendatangi toko Fikri Fernanda als Nanda (DPO). Pada saat itu, Nanda memberitahu bahwa ia telah memesan rokok tanpa dilekati pita cukai, dari Madura.

Selanjutnya pada Kamis (11/9/2025) malam, Nanda menghubungi Junaidi dan menyampaikan rokok illegal itu akan sampai di Palembang pada Jumat (12/9/2025) pagi. Nanda meminta Junaidi membantu membongkar muatan dan menyimpan rokok tersebut di ruko di Jalan Bukit Baru, RT002, RW006, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat (IB) I, Kota Palembang.

Junaidi lalu menghubungi Ardi memberitahukan ada perintah dari Nanda untuk membantu membongkar muatan truk yang berisikan rokok ilegal dan menyimpannya di ruko Nanda.

Lalu Junaidi menjemput Wahyudi dan Ardi dengan mengendarai mobil Daihatsu Luxio berwarna hitam Nomor Polisi L 1192 C yang dipinjamkan Nanda kepadanya.

Tiba di lokasi ada truk Hino warna hijau dengan Nomor Polisi BG 8811 UV sudah berada di halaman ruko. Nanda membuka pintu ruko. Saat ketiga terdakwa memindahkan rokok datang Petugas Bea Cukai Palembang. Nanda yang mengetahui kehadiran petuas langsung melarikan diri.

Petugas menyita sedikitnya 4,440 juta lebih batang rokok berbagai merek dan produk tanpa pita cukai.

Dari hasil pemeriksaan petugas diketahui ketiga terdakwa mengaku mereka melakukan perbuatan mereka sejak Juli 2025. Mereka mendapatkan upah masing–masing Rp200 ribu untuk mebongkar muatan dari truk.

Ketiganya mengaku pernah mengantar rokok tanpa dilekati pita cukai ke daerah PALI.

Ketiga terdakwa masing–masing memperoleh uang Rp2,5 juta hingga Rp3 juta yang diberikan pada akhir Bulan. Sedangkan perolehan untuk penjualan di PALI dan Kecamatan Gelumbang Rp600 ribu– Rp1 juta setiap kali pengiriman.

Sebagian pembeli rokok tanpa dilekati pita cukai melakukan pembayaran secara tunai yang kemudian disetor langsung ke Nanda dan transfer ke Rekeneing BRI milik Junaidi, kemudian uang tersebut ditransfer ke Rekening BCA milik Yuni Puspita (DPO).

Kerugian negara akibat 4,440 juta batang rokok tanpa pita cukai itu mencapai sedikitnya Rp4,296 miliar lebih.

Ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 56 dan Pasal 54 Undang-Undang No 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.#arf

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here