3 Terdakwa Shabu-shabu dari Aceh Disidang    

KETERANGAN----Majelis hakim meminta keterangan Febriyadi dan Saiful sebagai saksi dalam perkara terdakwa Ahmad Soleh, di ruang sidang PN Palembang, Selasa (4/11/2025). (FOTO: SS1/ANTON R FADLI)

Palembang, SumselSatu.com

Tiga terdakwa perkara narkotika menjalani persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (4/11/2025). Ketiga terdakwa adalah Ahmad Soleh bin Samsudin alias Mamad, Febriyadi Wirahtama Putra bin Wagio, dan Saiful Rizal (berkas terpisah). Ketiganya diduga menjadi bagian dari jaringan pengedar shabu-shabu dari Aceh.

Dalam persidangan yang dipimpin Patti Arimbi, SH, MH itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang M Anugrah Agung Saputra Faizal, SH, menghadirkan Febriyadi dan Saiful Rizal sebagai saksi dalam perkara terdakwa Mamad. Sebaliknya, Mamad menjadi saksi untuk perkara Febriyadi,

Terdakwa Mamad yang residivis perkara pencurian dengan kekerasan (Curas) itu mengungkapkan, pada Maret 2025 ia menghubungi Saiful Rizal (terdakwa berkas terpisah) warga Aceh melalui handphone. Ia meminta dicarikan bos narkotika di Aceh yang bisa mengirimkan shabu-shabu ke Palembang.

Tak lama kemudian, Saiful menghubungi Mamad untuk menyampaikan telah bertemu dengan orang yang mau mengirimkan narkotika ke Palembang, yaitu Muhajir Riska (buronan). Terdakwa Saiful lalu memberikan nomor telepon Mamad ke Muhajir.

Pada Sabtu (5/7/2025) siang Muhajir menghubungi Mamad dan mengatakan akan mengirim lima kilogram (Kg) shabu-shabu dengan harga Rp380 juta. Keesokan harinya, Minggu (13/7/2025) siang, Muhajir kembali menghubungi dan mengatakan 5Kg shabu-shabu telah sampai di Palembang.

Terdakwa lalu memberikan nomor Apriyansah alias Rian Plaju (buronan) kepada Muhajir sebagai orang yang akan mengambil shabu-shabu tersebut. Namun, sejak petang Mamad tidak dapat menghubungi Apriyansah.

Dari dakwaan JPU diketahui, pada 14-17 Juli 2025 Mamad meminta bantuan terdakwa Febriyadi untuk mencari keberadaan Apriyansah dan menjanjikan sejumlah uang jika berhasil menemukan Apriyansah.

Kemudian, pada Jumat (18/7/2025) malam, Apriyansah menemui Febriyadi di warungnya di Jalan Sabar Jaya, Kelurahan Mariana, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin. Apriyansah menyerahkan satu kantong plastik warna hitam yang berisi 12 (dua belas) bungkus plastik bening berisi shabu-shabu yang kemudian diketahui beratnya 1,202 Kg. Lalu narkotika shabu-shabu itu dimasukkan Febriyadi masukkan ke dalam box sepedamotornya merek Honda PCX warna hitam BG 6878 AND.

Pada malam harinya, Febriyadi mengirimkan pesan melalui Whatsapp (WA) kepada Mamad yang isinya memberitahu bahwa barang dari Apriyansah sudah ia terima. Terdakwa Mamad lalu mengajak Febriyadi bertemu di Pasar Plaju. Febriyadi bertemu Mamad dan Hasan bin Ahmad.

Di depan gang di Jalan Sentosa, Febriyadi menghentikan sepedamotornya dan langsung menyerahkan satu kantong plastik berisi shabu-shabu kepada Mamad.

Pada malam itu, di Jalan Mayor Zen Kelurahan, Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni, Palembang, Mamad yang sedang dibonceng Hasan ditangkap petugas BNNP Sumsel.

Mamad didakwa melanggar Pasal 114 (2) jo Pasal 132 (1) dan atau Pasal 112 (2) jo Pasal 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam persidangan, terdakwa Ahmad Soleh alias Mamad didampingi kuasa hukumnya Ardemy, SH, MSi, dan Nasir, SH, dari Posbakum PN Palembang. Sedangkan terdakwa Febriyadi didampingi pengacara Bustanul Fahmi, SH, MH, Eri Suyatno, SH, Kaharuddin, SH, dan Mirantini, SH.

Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang diketahui perkara terdakwa Ahmad Soleh bernomor 1185/Pid.Sus/2025/PN Plg. Sedangkan terdakwa Febryadi bernomor 1186/Pid.Sus/2025/PN Plg. JPU kedua terdakwa adalah M Anugrah Agung Saputra Faizal, SH.

Untuk perkara Nomor 1184/Pid.Sus/2025/PN Plg, tertulis JPU Hetty Veronica Magdalena Sihotang, SH, dan terdakwa Saiful Rizal alias Pawang bin Zakaria. Namun, untuk perkara Siaful Rizal tidak ditampilkan isi dakwaan JPU. #arf

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here