4,4 Juta Lebih Batang Rokok Diamankan Bea Cukai Palembang

ROKOK ILEGAL---Ratusan karung yang berisi rokok ilegal dari salah satu gudang di Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan IB I, Kota Palembang, Jumat (12/9/2025). (FOTO: SS1/IST)

Palembang, SumselSatu.com

Bea Cukai Palembang berhasil mengamankan sedikitnya 4,4 juta batang rokok ilegal dari salah satu gudang di Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat (IB) I, Kota Palembang, Jumat (12/9/2025). Rokok-rokok itu dalam bungkus yang tidak memiliki pita cukai.

Kepala Kantor Bea Cukai Palembang Nazwar menyampaikan, dari hasil pemeriksaan yang disaksikan pemilik barang, ditemukan ratusan karton berisi bungkus rokok tanpa dilekati pita cukai. Total ada 4,44 juta batang lebih.

“Dari hasil perhitungan, nilai barang bukti yang diamankan mencapai Rp6,1 miliar. Potensi kerugian negara dari sektor cukai yang berhasil diselamatkan diperkirakan sebesar Rp3,3 miliar,” ujar Nazwar kepada wartawan.

Dia mengatakan, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang (UU) No 39/2007 tentang Cukai dan UU No 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Ini adalah komitmen kami dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Kami akan terus meningkatkan pengawasan agar kepatuhan di bidang cukai semakin baik serta menjaga pasar dari praktik persaingan tidak sehat,” tegas Nazwar berjanji. #arf

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here