468.500 Keping Blanko E-KTP Sudah Tersalurkan se-Sumsel Sepanjang 2017

Kabid Fasilitasi Pendaftaran Pendudukan Disdukcapil Sumsel, Reinhard Nainggolan.

Palembang, SumselSatu.com

Sepanjang tahun 2017 menurut data di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) sebanyak 468.500 keping blanko Elektronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) telah tersalurkan untuk seluruh Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Sumsel.

Akan tetapi, dari 468.500 keping balnco yang di dapat, Dukcapil Provinsi Sumsel  hanya menyalurkan 48.500 keping dan sisanya di ambil sendiri oleh Dis Dukcapil Kab/Kota.

“Berdasarkan data yang kami dapat dari pusat ada 468.500 keping blanko dan telah di distribusikan ke seluruh (kabupaten/kota) “, ungkap Kepala Bidang Fasilitasi Pendaftaran Pendudukan Disdukcapil Sumsel, Reinhard Nainggolan, Kamis (4/1/2018).

Pria yang sering di panggil Ucok ini mengatakan, jika sebenarnya di tahun 2017 Disdukcapil Provinsi Sumsel meminta kepada pemerintah pusat dalam hal ini Dirjen Dukcapil sebanyak 720.477 keping blanko. Akan tetapi Dirjen hanya menyanggupkan 468.500 keping blanko saja.

“Meskipun kita mendapat 468.500 keping, tapi yang diterima Dukcapil Provinsi hanya 48.500 keping dan sudah kita distribusikan, sisanya kab/kota mengambil sendiri langsung ke pusat”, ujarnya.

Untuk masalah pengambilan langsung blanko KTP ke pusat, Ucok menjelaskan jika untuk saat hal tersebut telah di izinkan oleh dirjen Dukcapil dengan alasan Urgent atau mendesak, terutama mendekati Pilkada serentak nanti.

“Awalnya berdasarkan prosedur permintaaan blangko KTP adalah Disdukcapil kabupaten/kota meminta ke provinsi, sementara provinsi yang akan meneruskan ke pusat. Namun beberapa bulan terakhir Kementerian Dukcapil mempersilahkan Dukcapil kabupaten/kota untuk meminta langsung ke pusat dengan alasan mendesak”, beber Ucok.

Ucok menyebutkan pihaknya tidak bisa menyebutkan mana kabupaten/kota di Sumsel yang mengalami kekurangan maupun kelebihan blangko. Ia mengatakan yang termonitor oleh Disdukcapil Sumsel hanya yang tercatat di pusat saja, sementara sisanya tidak diketahui apakah kabupaten/kota meminta langsung ke pusat atau tidak.

“Karena kebanyakan mereka (kabupaten/kota) tidak melapor ke provinsi. Mereka langsung meminta ke pusat. Setidaknya mereka melaporkan atau mengirimkan berita acara ke provinsi agar di provinsi bisa tahu dan bisa update data”, ujarnya.

Sementara itu, untuk tahun 2018, tambah Ucok, Dukcapil Provinsi belum memperkirakan berapa banyak blanko yang akan di ajukan ke pusat, karena pihaknya masih menunggu permintaan dari kab/kota.

“Sampai saat ini belum ada permintaan dari kab/kota yang ada. Kami telah membuat surat ke daerah kabupaten/kota untuk mengetahui berapa permintaan blangko sehingga Disdukcapil bisa memfasilitasi atau meminta ke pusat,” tutupnya. #ard

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here