8 Tambang Batubara Ilegal di Sumsel Ditutup

DIWAWANCARAI----Gubernur Sumsel Herman Deru ketika diawawancarai wartawan. (FOTO: SS1/YANTI)

Palembang, SumselSatu.com

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel), pada 2019 telah menutup sedikitnya delapan tambang batubara ilegal. Sebanyak 68 izin usaha pertambangan (IUP) juga dibekukan karena tidak membayar jaminan reklamasi.

Akibat tambang tidak berizin itu, menyebabkan kerugian negara hingga sekitar 1/2 triliun rupiah per tahun. Belum lagi, kerugian tak ternilai dengan uang karena kerusakan lingkungan hidup setelah lubang bekas tambang tidak direklamasi.

Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Sumsel Robert Heri mengatakan, dari delapan tambang tidak resmi yang telah ditutup, negara dirugikan sedikitnya Rp432 miliar per tahun. Setiap tahunnya, satu tambang merugikan negara setidaknya sekitar Rp54 miliar.

“Kerugian tersebut baru dihitung dari sisi royalti yang seharusnya diterima negara, belum termasuk kerugian lingkungan karena lubang bekas tambang tidak direklamasi,” ujar Robert Heri, Jumat (30/8/2019).

Heri menyampaikan hal itu saat ditemui pada acara Pembinaan Kegiatan Pertambangan Kepada Pemerintah Daerah dan Izin Usaha Pertambangan Sumsel Bersama Komisi Vll DPR, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara-Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, di salah satu hotel di Palembang.

Heri menambahkan, menutup tambang batubara ilegal bukan hal mudah.

“Permasalahannya, menutup tambang ilegal hari ini, besok sudah ada yang baru lagi. Lusa tutup lagi, besoknya ada lagi,” kata Heri.

Dia mengatakan, dari hasil investigasi yang dilakukan, 12 penadah batubara ilegal telah ditertibkan. Para penadah membeli batubara dari hasil penambangan ilegal di Tanjung Enim dan Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim. Para penadah banyak beroperasi di Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin.

Setelah itu, para penadah juga ada Pelabuhan Panjang, Lampung dan Pulau Jawa. Dari penelitian yang dilakukan, diketahui, ada sedikitnya lima tempat penadah di Lampung. Selain ke penadah, ada pula sejumlah industri yang menampung batubara illegal.

Ditambahkan Heri, Pemprov Sumsel bekerjasama dengan Pemprov Lampung, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pelabuhan Panjang, Pelindo II Pelabuhan Bakauheni, dan Merak, untuk menyetop truk pemangkut batubara yang tidak dilengkapi dokumen resmi. Yakni, Surat Rekomendasi Pengangkutan dan Penjualan (SRPP).

“Kalau tidak ada dokumen SRPP itu berarti ilegal, begitu saja. Jadi jangan dibiarkan naik kapal yang tidak ada dokumen seperti itu,” terang Heri.

Dia mengatakan, kerjasama yang dilakukan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna mengatasi kebocoran penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Heri menyampaikan, dari 362 perusahaan pemegang IUP di Sumsel, pada 2009 lalu, 222 IUP dicabut setelah adanya koordinasi dan supervisi mineral dan batubara dari KPK. Selanjutnya, dari 140 pemegang IUP, sebanyak 84 pemegang IUP bermasalah dengan jaminan reklamasi yang diatur dalam Pasal 96 Undang-undang (UU) No 4/2009 dan Pasal 2 (1) PP No 78/2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang.

Ditemui di tempat yang sama, Gubernur Sumsel Herman Deru menyatakan, dari 84 IUP itu, sedikitnya 68 telah dibekukan atau dicabut sementara.

“Saya sudah mencabut izin sementara kurang lebih 68 izin usaha.  Jika dalam  tiga bulan tidak membayar jaminan reklamasi akan kami cabut nian,” ujar Herman Deru.

Ada 16 pemegang IUP yang masih diberi waktu hingga Oktober nanti untuk membayar jaminan reklamasi.

“Enambelas diantaranya masih diberi tenggat waktu melaksanakan reklamasi sampai Oktober nanti. Jika tidak menempatkan jaminan reklamasi, IUP-nya bakal dicabut,” kata Robert Heri.

Gubernur Sumsel Herman Deru menyampaikan, dibutuhkan kerjasama antar pihak terkait agar penambangan batubara ilegal tidak terjadi lagi.

“Selain merugikan negara, tambang ilegal ini pun berbahaya bagi para pekerjanya, karena pasti tidak ada standar keamanan saat proses penambangan. Saya harap juga ada tindaklanjut dari penegak hukum untuk pelaku tambang ilegal ini,” kata Deru.

“Mudah-mudahan setelah investigasi kami akan laporkan ke kepolisian, kita minta (kepolisian-red) untuk segera menindak,” tambah Deru. #nti

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here