
Palembang, SumselSatu.com
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sumsel resmi beroperasi. Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) RI Prof Nur Syam melakukan peresmian di ruang PTSP, Kamis (1/3/2018).
“Kami mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan Kanwil Kemenag Sumsel. Kementerian Agama memang bertekad membentuk 34 PTSP di seluruh Indonesia atau di setiap Kantor Wilayah. Kanwil Sumsel merupakan di antara yang tercepat membentuk PTSP ini,” jelas Nur Syam.
Nur Syam menjelaskan, pembentukan PTSP merupakan salah satu upaya Kemenag dalam memangkas birokrasi menuju e-Government. Sehingga pelayanan kepada masyarakat akan berjalan lebih optimal.
“PTSP akan memangkas biaya, memangkas waktu, dan memangkas ‘meja’. Dengan PTSP, tidak perlu banyak meja, tidak ada pelayanan ‘meja pingpong’, dan tidak ada pelayanan ‘bawah meja’. Oleh sebab itu, di setiap Kantor Wilayah minimal ada satu PTSP,” tegas Nur Syam.
Sementara itu, Kepala Bagian Tata Usaha Paidol Barokat menuturkan, untuk sementara ada 13 item pelayanan yang akan dilakukan PTSP Kanwil Kemenag Sumsel. Antara lain konsultasi keagamaan, konsultasi nikah rujuk, permohonan petugas rohaniawan/pengukuh sumpah, permohonan pelayanan muallaf, dan permohonan pengukuran arah kiblat.
Kemudian konsultasi wakaf, permohonan surat keterangan penggantian ijazah karena hilang atau rusak, permohonan rekomendasi pindah madrasah, permohonan izin magang siswa/mahasiswa, permohonan konsultasi BMN, serta permohonan legalisir dokumen kepegawaian.
“Secara umum, ada 69 layanan yang ada di Kanwil Sumsel. Namun sementara ini yang bisa kita masukkan dalam program PTSP baru 13. Untuk selanjutnya kita akan terus melakukan verifikasi dan mempelajari kemungkinan layanan-layanan lain dimasukkan ke PTSP,” pungkasnya. #nti