Pangkalan Balai, SumselSatu.com
Meski saat ini telah memasuki musim hujan, namun pihak kepolisian Sektor Makarti Jaya tetap menyampaikan himbauan untuk tidak membuka dan membakar lahan (karhutlah). Himbauan tersebut dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Brigpol Hijri, di Desa Tanjung Mas Kecamatan Makarti Jaya, Kabupaten Banyuasin, Jumat (1/12/2017).
Selain himbauan untuk tidak melakukan karhutlah, dalam kesempatan itu juga disampaikan Mahlumat Kapolda Sumsel mengenai peredaran dan kepemilikan senjata api rakitan ilegal, amunisi dan bahan peledak lainnya.
Adapun kegiatan sosialisasi Karhutla ini, menurut Brigpol Hijri, bertujuan untuk memberikan informasi, edukasi kepada masyarakat tentang bahaya serta dampak dari karhutla bagi masyarakat dan lingkungan itu sendiri.
Selain itu ia juga mengingatkan tentang bahaya senpira ilegal. Akan ada sanksi bagi para pelanggarnya. Masyarakat dihimbau, agar segera melaporkan dan menyerahkan secara sukarela ke Polsek Makarti Jaya dan tidak akan diproses dengan hukum.
“Tetapi apabila anggota Polri melakukan razia atau tertangkap tangan membawa senpi rakitan, amunisi dan bahan peledak illegal, maka akan diproses dengang UU darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, amunisi dan bahan peledak ilegal, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup / 20 tahun”, tegasnya. #fri