Ada 14 Terpidana Mati di Sumsel, Kebanyakan Perkara Narkoba  

“Kebanyakan perkara Narkoba juga,” tambah Erwedi yang memimpin dan membawahi seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lapas dan Rutan di Wilayah Sumsel tersebut.

Erwedi Supriyatno, BcIP, SH, MH, Kepala Kanwil Ditjenpas (Kakanwilditjenpas) Sumsel. (FOTO: IST/DOK.PRIBADI)

Palembang, SumselSatu.com

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyrakatan Sumatera Selatan (Kanwil Ditjenpas Sumsel) mencatat terdapat sedikit 14 orang terpidana mati di Provinsi Sumatera Selatan hingga 21 Mei 2026.

“Untuk terpidana mati di Sumsel hingga saat ini ada 14 orang terpidana mati,” ujar Kepala Kanwil Ditjenpas (Kakanwilditjenpas) Sumsel Erwedi Supriyatno, BcIP, SH, MH kepada SumselSatu, Senin (25/5/2026).

Erwedi yang pernah menjabat Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan Ditjenpas itu mengatakan, dari jumlah tersebut, paling banyak terpidana perkara narkotika.

“Kebanyakan perkara Narkoba,” kata lelaki yang pernah menjadi Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Yogyakarta, dan Sungguminasa tersebut.

Pria pernah menjadi Kalapas Kelas I Medan itu menyampaikan, untuk terpidana seumur hidup ada 71 orang.

“Kebanyakan perkara Narkoba juga,” tambah Erwedi yang memimpin dan membawahi seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lapas dan Rutan di Wilayah Sumsel tersebut.

Dalam catatan SumselSatu, pada Selasa (16/9/2025) lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap terdakwa Alfin Rifki Kurniadi alias Toeng bin Ahmad Zaini. Putusan majelis hakim itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang.

Majelis hakim memvonis Alfin Rifki Kurniadi terbukti melanggar Pasal 114 (2) jo Pasal 132 (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika.  Sebelumnya, Alfin ditangkap petugas dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumsel pada Januari 2025.  Petugas menemukan 47 ribu pil ekstasi atau ineks dan shabu-shabu seberat tujuh kilogram lebih.

Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang diketahui, Alfin mengajukan banding dan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Palembang yang diketuai Dr Ahmad Yunus, SH, MH, pada Oktober 2025 menerima permintaan banding. Alfin dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup. Atas putusan ini, JPU Kejari Palembang mengajukan kasasi Mahkamah Agung (MA).

Alfin diburu setelah Mirza bin Zaini dan Renol Mirfazollah AZ bin Ahmad Zalimi (terpidana berkas terpisah) ditangkap pada Maret 2022 silam. Dari SIPP PN Palembang diketahui, pada September 2022, Mirza dan Renol dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup. Hukuman itu sama dengan tuntutan JPU. Atas putusan itu, keduanya mengajukan banding dan Pengadilan Tinggi (PT) Palembang memutus menerima banding dan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara. Di tingkat kasasi, MA menolak permohonan kasasi. Mirza mengajukan peninjauan kembali (PK) dan ditolak. #arf

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here