Dana DAU Kota Pagaralam di Tunda

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Sudarso

Palembang, SumselSatu.com

Penyaluran anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) Kota Pagaralam untuk bulan Maret ini ditunda oleh Kementerian Keuangan karena Pemda kota Pagralam belum menyampaikan  informasi keuangan daerah (KID).

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb)  Sudarso, menjelaskan jika dana DAU ini hanya di tunda penyaluranya karena keterlambatan Pemda kota Pagaralam melaporkan KID.

“Ini hanya ditunda, tidak ada pemotongan,” jelas Sudarso.

Sudarso menyebutkan untuk kucuran DAU di Maret ini setidaknya ada dua pemerintah daerah yang ditunda penyaluranya yakni Kota Pagaralam dan Kabupaten Musi Rawas.

Besaranya sendiri, di Kabupaten Musi Rawas penundaanya sebesar 7,5 persen atau Rp 3,99 miliar, sementara Pagaralam sebesar 5 persen atau Rp 1,63 miliar. Alasan penundaan dikarenakan kedua daerah tersebut terlambat menyampaikan informasi keuangan daerah.

Lanjut Sudarso, sisa dana DAU ini akan di salurkan jika kedua daerah tersebut telah memberikan laporan KID mereka. “Jika sudah ada laporanya uangnya langsung di salurkan secepatnya,” kata dia.

Selain itu, ketetapan nominal penundaan sendiri disesuaikan berdasarkan ketetapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 46 tahun 2006 tentang tata cara penyampaian informasi keuangan daerah.

Seperti laporan APBD, neraca daerah, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan daerah, dana dekonsentrasi dan dana tugas pembaantuan serta data terkait perhitungan perimbangan lainya.

“Jadi besaranya tergantung dari aspek mana yang belum dilaporkan. Jika ternyata semuanya yang belum dilaporkan maka penundaan DAU bisa hingga 25 persen,” ungkapnya.

Menurutnya, penundaan seperti ini juga terjadi di daerah-daerah se-Indonesia, upaya ini guna merapikan laporan keuangan daerah, sebagai pertimbangan kebijakan keuangan penganggaran. #ard

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here