Palembang, SumselSatu.com
Sebanyak 2.291,25 gram sabu dan 5.000 butir pil ekstasi dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumsel, Rabu (6/6). Barang bukti narkotika itu disita dari Iskandar yang ditangkap di Kecamatan Muara Telang, Banyuasin pada Mei lalu.
Kepala BNN Provinsi Sumsel Brigjen Pol Drs Jhon Turman P menuturkan, penangkapan terhadap Iskandar berawal dari informasi warga tentang adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika di daerah Jalan Tanjung Api Api, Kecamatan Muara Telang, Banyuasin.
Pada, 8 Mei, petugas bidang pemberantasan (BNN) Provinsi Sumsel menindaklanjuti informasi itu dengan melakukan penyelidikan. Sehari kemudian, 9 Mei sekitar pukul 06.00 WIB, tim melakukan penangkapan terhadap Iskandar dan kawan-kawannya di pinggir Jalan TAA, Kecamatan Muara Telang, Kabupaten Banyuasin.
Saat itu Iskandar sedang mengendarai mobil Toyota Calya Nopol B 1262 UIK warna merah yang sedang melaju menuju Palembang. Tersangka Iskandar membawa barang atau paket yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak tiga bungkus besar bertuliskan GUANYINWANG dengan berat 2.2991,25 gram dan lima bungkus kacang berisi 5.000 pil ekstasi dengan netto 1.511,54 gram yang disimpan di mobil.
Jhon Turman P mengatakan, menurut keterangan tersangka Iskandar, barang bukti narkotika sabu dan ekstasi tersebut diperoleh dari seseorang warga Batam bernama Hendra Wijaya (alm). Tersangka Iskandar disuruh M Yusuf alias Jon sebagai perantara jual beli narkoba jenis sabu di Jalan TAA.
“Menurut keterangan Iskandar sudah dua kali jadi perantara jual beli narkotika. Menurut keterangan tersangka Iskandar barang bukti narkotika diserahkan kepada Davit Haryono alias Ono di Kota Lubuklinggau,” katanya.
Selain Iskandar, lanjut Jhon, juga diamankan Heni Restiawati, Peri Haryanto, Subhan alias Ojing, dan Davit Haryono.
Jhon menjelaskan, peredaran narkotika ini dikendalikan dari Lapas Narkoba Lubuklinggau atas nama Davit Haryono alias Ono.
“Davit Haryono adalah yang menggerakkan orang lain di Muara Beliti. Ono yang mengendalikan Y dan A. Kita akan terus selidiki kasus ini,” ucapnya.
Menurut Jhon, dari dalam penjara pihaknya mendapatkan info kalau Ono adalah tahanan pendamping (tamping). Sehingga dia sangat dengan sipir dan bisa dengan leluasa melakukan apa saja.
“Kita sarankan ke Kakanwil Kemenkumham agar tamping ini ditiadakan. Karena setiap hari tampung berhadapan dengan sipir. Karena dekat dengan sipir. Tamping ini diberikan keleluasaan pengendalian di lapas. Kalau masih ada tamping di lapas, narkoba masih akan terus beredar di lapas. Ini bukti dan fakta yang ada,” pungkasnya. #nti