Palembang, SumselSatu.com
Puluhan orang yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Peduli Palembang (APPP) menyebut seluruh produk hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang cacat hukum. Penilaian ini mendorong massa APPP menggelar aksi demo di kantor KPU Sumsel, (8/7).
Namun massa pendemo hanya bisa menyampaikan aspirasinya di depan jalan pintu masuk gedung KPU Sumsel, karena dihadang kawat berduri. Dalam aksi tersebut, Koordinator Aksi, Ruben mengatakan, penyelenggara tidak memiliki legalitas formal. Buktinya seluruh PPK, PPS, dan KPPS di Kota Palembang tidak memiliki SK penetapan untuk menyelenggarakan Pilkada Walikota dan Wakil Walikota Palembang, sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU Palembang Nomor : 080/PP.03-Kpts/1671/KPU-kot/XI/2017 tentang penetapan anggota PPK pilkada serentak Kota Palembang tahun 2018.
“Jadi seluruh produk hukum KPU yang berupa keputusan, kebijakan, tahapan program yang berkenaan dengan penyelenggaraan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur cacat hukum, karena tidak dilaksanakan oleh institusi yang tidak memiliki legalitas hokum,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Ruben, terjadi indikasi pelanggaran konstitusi serius yang bisa berimplikasi pada pebuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh KPU Palembang, sebagaimana SK penetapan PPK Nomor : 080/PP.03-Kpts/1671/KPU-kot/XI/2017 tentang penetapan anggota PPK pilkada serentak Kota Palembang tahun 2018.
“Dapat kami simpulkan Keputusan KPU Palembang hanya untuk kepentingan Pilkada Walikota dan Wakil Walikota Palembang, tidak mencangkup untuk kepentingan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur,” katanya.
Apabila ternyata di dalam implementasinya KPU Palembang menggunakan dana hibah Pemkot Palembang untuk kepentingan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel, lanjut Ruben, maka patut diduga telah terjadi tindakan penyalahgunaan anggaran dana hibah tersebut. Sehingga ada kemungkinan terjadi anggaran ganda (dana Pemerintah Provinsi dan dana Pemerintah Kota Palembang dengan alokasi peruntukan yang sama).
“Indikasi penggelapan anggaran Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur oleh oknum KPU Provinsi Sumsel dengan tidak mengalokasikan anggaran administrasi untuk kepentingan menjamin legalitas penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di tingkat PPK, PPS, dan KPPS, termasuk alokasi anggaran untuk penggandaan salinan DPT kepada pihak penyelenggara di tingkat PPK, PPS, dan KPPS. Selain itu, indikasi penyalahgunaan anggaran dana hibah Pemkot Palembang di luar dari anggaran addendum naskah perjanjian hibah daerah Pemkot Palembang, ” tandasnya. #nti