
Baturaja, SumselSatu.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) ingin agar proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018 bebas dari praktik pungutan liar (pungli). Selama ini, PPDB rentan terhadap aksi pungli kepada orangtua dan calon peserta didik.
Arahan itu disampaikan Kepala Kejari OKU, Bayu Pramesti, SH, di hadapan para wartawan dan LSM se-OKU pada acara silaturahmi sekaligus sosialisasi anti pungli dan anti korupsi beberapa hari lalu.
Bayu mengatakan, pungli merupakan cikal bakal tindak pidana korupsi. Karena itu, pihaknya mencoba untuk meminimalisir pungli di dunia pendidikan di OKU agar tidak berkembang lebih jauh.
Dalam hal ini, Kajari juga khawatir ada anak yang tidak bisa sekolah gara-gara pungli. “Kita juga miris, kadang-kadang ada tetangga kita, saudara kita yang membayar sesuatu yang tidak harus mereka bayar. Misalnya, mau masuk sekolah ini diminta Rp3 juta, itukan mahal, padahal gratis,” katanya.
Nah, masyarakat yang terpaksa harus mengeluarkan dana besar agar anaknya diterima di sekolah, harus dilindungi. “Ya kan masihan mereka. Kalau banyak duit, mungkin tidak apa. Tapi kalau yang upahan?” imbuh Bayu.
Pungli ini, lanjut dia, bisa masuk ranah pidana. Sebab itu termaktub dalam Undang-Undang No.20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi. “Kalau pungli ini pasal 5. Yang meras pasal 12. Kalau tangkap tangan pasal 5 dan 12,” sebutnya.
Untuk itu, Kejari OKU mempersilakan warga untuk melaporkan perihal pungli di lingkungan pendidikan yang diketahui. “Kita tidak bisa membantu satu per satu. Dengan kerjasama, mudah-mudahan bisa membantu orang banyak. Jadi, sampaikan kepada kami kalau ada temuan pungli di sekolah, pasti kami tindaklanjuti. Biar mereka jera,” tandasnya. #ori