Jakarta, SumselSatu.com
Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Kamis (26/7/2018), menggelar sidang perdana perkara Nomor 34/PHP.GUB-XVI/2018, perihal Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Sumatera Selatan. Pemohon perkara adalah adalah Dodi Reza Alex Noerdin dan M Giri Ramanda N Kiemas, Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur Sumsel 2018-2023.
Sidang digelar di Ruang Sidang Gedung MK RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Aswanto itu dimulai sekitar pukul 09:04. Persidangan dilaksanakan dengan memeriksa tiga perkara sekaligus.
Yakni, Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Sumsel, Papua, dan Bupati Bogor.
Persidangan dihadiri Kuasa Hukum Pemohon Perkara, yakni Darmadi Djufri, Yudi Wahyudi, Ihsan Kurniawan, Efriza, dan M Andi Yulizar.
Sedangkan dari pihak Termohon hadir Heny Susantih (Anggota KPU Sumsel) dan Kuasa Hukum KPU Sumsel Husni Chandra. Hadir pula Kuasa Hukum Pihak Terkait Perkara, yakni Muhammad Widad, Dhaby K Gumaira, Muhammad Fadli, dan Rizal Priharu Lubis, serta Ketua Bawaslu Sumsel Junaidi.
Setelah membuka sidang, majelis hakim meminta pemohon perkara menyampaikan pokok-pokok permohonan. Yang pertama mendapatkan kesempatan adalah Kuasa Hukum Dodi-Giri.
Kepada majelis hakim, Darmadi Djufri menyampaikan, perihal penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Sumsel 2018 tertanggal 8 Juli 2018.
Pada intinya, Darmadi Djufri menyampaikan, penetapan hasil penghitungan suara oleh KPU Sumsel cacat hukum, karena dalam proses tahapan Pilgub Sumsel banyak terjadi pelanggaran.
Selanjutnya…