
Pangkalanbalai, SumselSatu.com
Pembangunan pusat pendidikan dan latihan (pusdiklat) di Talang Buluh, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin menuai kisruh. Perkembangan pembangunannya memunculkan tanda tanya besar apa fungsi pusdiklat tersebut.
Kerancuan fungsi dan tujuan dibangunnya pusdiklat tersebut membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin mengadakan rapat internal bersama instansi terkait dan ormas Islam di ruang rapat Bupati Banyuasin, Kamis (30/8/2018).
Sayangnya, rapat yang dipimpin Plh Sekda Banyuasin Senenhar tersebut belum menemui titik terang. Pasalnya, sejumlah ormas pemuda bahkan Kepala Dinas Perizinan Banyuasin pun belum mengetahui pasti fungsi pembangunan pusdiklat tersebut.
“Jangan dicampur agama dan politik, apakah itu didirikan khusus pelatihan pusdiklat atau rumah ibadah lain, yang jelas di IMB hanya pusdiklat, bila berubah fungsi kita akan tetap kawal,” ujar Senenhar membuka rapat.
Babul Ibrahim, Kepala Dinas Perizinan Banyuasin, dalam keterangannya menyatakan bahwa izin yang diminta pemohon hanya untuk pusdiklat.
“Proses izin pusdiklat 16,1 hektare pada 5 September 2017, izin mendirikan bangunan (IMB)-nya hanya pusdiklat sesuai permohonan, namun diperuntukkan apa, belum tau, yang pasti izin operasional pusdiklat belum diberikan,” kata Babul Ibrahim.
Sementara pertanyaan juga diutarakan Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Banyuasin Rasyid yang mempersoalkan pemberitaan adanya pembangunan pusdiklat terbesar di Asia, bahkan ada informasi lagi termegah di Asia Tenggara.
“Pusdiklat ini kita belum tau pasti pusdiklat apa, entah ternak kodok atau apa yang jelas kalau mau dibangun wihara kita tidak izinkan, karena harus ada aturan,” tegas Rasyid.
Masih belum diketahuinya fungsi pusdiklat tersebut membuat pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Banyuasin yang diwakili Ketua III, Badari, dengan tegas menyatakan, kalau pembangunan pusdiklat sampai berubah fungsi, akan ditutup.
“Kita akan awasi pembangunan pusdiklat, ditakutkan akan berubah fungsi di tengah jalan, akan kita kawal, juga perlu kita tutup kalau menyimpang,” tegasnya.
Kades Talang Buluh Sukatno, dalam rapat tersebut, membeberkan soal kabar tentang mushalla yang akan dirobohkan. “Tidak dirobohkan namun dipindahkan dan yang merobohkannya nanti masyarakat setempat setelah usai pembangunan masjid dan ini sesuai dengan kesepakatan bersama masyarakat dalam musyawarah desa,” tandasnya. #tio