
PALI, SumselSatu.com
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) akan menunggu dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat jika ada tenaga kerja sukarela (TKS) atau honorer Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PALI yang menjadi calon legislatif (caleg) pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.
Sikap ini diambil KPUD PALI terkait adanya surat edaran KPU Sumatera Selatan (Sumsel) tentang TKS atau honorer Pemkab PALI yang harus mengundurkan diri bila menjadi caleg. Sebelumnya, surat edaran ini diprotes sejumlah partai politik (parpol) di PALI.
Ketua KPUD PALI Hasyim mengatakan, setelah konsultasi dengan KPU Sumsel, surat edaran TKS atau honorer harus mengundur diri jika jadi caleg, tetap diteruskan.
“Setelah kita konsultasi dengan KPU Sumsel maka surat edaran TKS yang caleg tetap mengundurkan diri dari TKS, karena TKS digaji oleh APBD,” kata Hasyim ketika dijumpai, Selasa (11/9/2018).
Meski demikian, lanjut Hasyim, KPUD PALI tidak akan melakukan investigasi caleg yang berstatus TKS atau honorer. Namun, jika ada laporan resmi tertulis dari warga tentang TKS yang caleg dan belum membuat pernyataan mengundurkan diri, maka KPUD PALI akan menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kalau ada laporan tertulis dan resmi dari masyarakat, kita menindaknya, tapi kalau laporan berbentuk seperti surat kaleng atau melalui sosial media, tidak kita gubris laporan itu,” jelas Hasyim.
Beberapa hari lalu, sejumlah parpol di Kabupaten PALI beramai-ramai mendatangi Sekretariat KPUD Kabupaten PALI, di Jalan Merdeka KM9, Talang Kelapa, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI. Sejumlah parpol tersebut antara lain, Demokrat, Nasdem, Hanura, Golkar, PDI Perjuangan, PBB, PPP, PAN, dan PKB.
Kedatangan sejumlah parpol di Bumi Serepat Serasan itu bertujuan untuk mengklarifikasi surat edaran dari KPUD Kabupaten PALI per tanggal 29 Agustus 2018 mengenai setiap calon legislatif yang berstatus tenaga honorer wajib mengundurkan diri.
Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten PALI, Devi Harianto, SH, MH mengatakan bahwa surat edaran yang dikirimkan KPUD PALI seolah-olah telah menjebak parpol.
“Surat edaran tersebut dikeluarkan setelah setiap bakal calon sudah dinyatakan memenuhi syarat (MS). Artinya KPUD PALI dalam hal ini seolah-olah menjebak parpol. Kalau dari awal aturan itu diterapkan, tidak mungkin bagi parpol di PALI mengusung bacaleg yang bekerja sebagai tenaga honorer,” kata politisi Demokrat itu. #abi