Wawako Minta Warga Laporkan SD/SMP yang Pungut Biaya

BERFOTO BERSAMA--Wawako Palembang Fitrianti Agustinda berfoto bersama sejumlah Kepala SMP Negeri di Palembang, Senin (29/7/2019). (FOTO: SS1/YANTI)

Palembang, SumselSatu.com

Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda, Senin (29/7/2019), memanggil Kepala SMP Negeri di Kota Palembang. Wawako meminta para kepala sekolah agar tidak memungut biaya dari orangtua siswa.

Bagi warga Palembang yang menemukan masih adanya SMP maupun SD Negeri di Palembang memungut biaya, dapat melapor ke Pemerintah Kota (Pemko) Palembang.

“Bagi siapapun yang mau berbagi informasi, boleh, silahkan laporkan pada kami Pemerintah Kota Palembang, melalui Dinas Pendidikan bisa disampaikan, melalui Inspektorat bisa disampaikan, melalui Wakil Walikota Palembang bisa, atau langsung ke Walikota Palembang juga bisa, kami terima informasi ataupun arahan dan juga masukan,” ujar Fitrianti saat diwawancarai wartawan, usai pertemuan dengan sejumlah Kepala SMP Negeri.

“Bagi yang ada temuan diharapkan segera melapor, sehingga penegakan aturan ini bisa berjalan dengan baik, khususnya sekolah yang ada di Kota Palembang,” tambah perempuan yang akrap disapa Finda tersebut.

Sebelumnya, kader PDI Perjuangan itu mengatakan, kepada para Kepala SMP Negeri, pihaknya secara tegas meminta agar berkomitmen menegakkan aturan yang ada.

“Aturan dari Kementreian Pendidikan tidak boleh adanya pungli, pungutan apapun bentuknya, juga alasan apapun, tidak boleh lagi ada pungutan, baik di timgkat SD maupun di tingkat SMP,” tandas Finda yang juga Bendahara DPC PDI Perjuangan Kota Palembang itu.

Kepada para Kepala SMP Negeri, Finda mengatakan, jika ada kegiatan atau program yang tidak masuk dalam anggaran BOS Daerah ataupun Pusat, Pemko Palembang siap menerima masukan atau usulan dari seluruh kepala sekolah di Palembang, dan siap menganggarkan.

Ditambahkan Finda, salah satu bentuk tanggungjawab Pemko Palembang maupun Pemerintah Pusat untuk memberikan solusi terbaik terkait pengeluaran sekolah.

“Tidak boleh lagi ada punggutan apapun di sekolah masing masing. Saya menekankan sekali lagi, ini bukan kebijakan saya, tapi penegakan aturan dari Kementerian Pendidikan,” tandas Finda.

“Bagi kepala sekolah yang tidak mengindahkan harus siap terima konsekuensinya. Yang namanya pungli, itu korupsi, yang namanya korupsi, tentu ada sanksi pidananya,” tambahnya.

Disinggung mengenai pakaian seragam, Finda mengatakan, pihaknya telah sepakat tidak boleh lagi ada beraneka jenis seragam di sekolah.

“Kembalikan lagi seperti dulu, tingkat SD cukup merah putih, tingkat SMP cukup putih biru. Kalau mengenai seragam olahraga akan diakomodir di tingkat sekolah, melalui koperasi yang berbadan hukum, dan disesuaikan dengan harga yang wajar, tidak ada lagi harga pakaian olahraga yang melambung,” kata Finda.

“Untuk pakaian muslim boleh-boleh saja, kami tidak melarang, tetapi tetap kembali lagi kepada walimurid. Pakaian muslim mereka boleh cari di luar, atapun pakaian warisan dari keluarga atau kakaknya, tidak dipaksakan untuk membeli di sekolah, begitu juga dengan pakaian Pramuka, yang penting masih layak pakai,” tambahnya. #nti

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here