
Palembang, SumselSatu.com
Puluhan orang yang mengatasnamakan diri mereka dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Central Investigation Corruption (CIC) Sumsel, menggelar aksi unjukrasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, di Jakabaring, Palembang, Kamis (15/8/2019).
Mereka mendesak Kejati Sumsel untuk mengusut dugaan ijazah palsu F, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Ilir (OI) 2014-2019.
Koordinator Aksi LSM CIC Sumsel Dedi Irawan mengatakan, ijazah sarjana hukum (SH) yang digunakan F dari Partai Gerindra dan Dapil OI 1 terindikasi palsu.
Ijazah yang diduga palsu tersebut bertuliskan dari Universitas Islam Az-Zahra itu tidak terdaftar di Kemenristekdikti.
“Oknum DPRD OI tersebut diterima di UI Azzahra pada semester ganjil tahun 2009 dengan nomor induk mahasiswa 2009218090, masih tetap terdaftar sebagai mahasiswa aktif,” kata Dedi.
“Karena sesuai pernyataan pengunduran dirinya sebagai mahasiswa UI Azzahra tertera di web Kemenristekdikti forlap.ristekdikti.go.id tanggal 1 Agustus 2019. Sedangkan ijazah kelulusannya dikeluarkan tahun 2012, itupun dengan nomor induk yang sama, jelas-jelas ini ada indikasi pemalsuan ijazah,” tambah Dedi.
Menanggapi aksi tersebut, Kasipenkum Kejati Sumsel Khaidirman menyarankan agar CIC Sumsel melapor juga ke Polres OI.
“Yang melakukan penyelidikan ini pihak Penyidik Polri. Jadi tolong dibawa ke pihak penyidik OI, kami Kejati Sumsel akan memantau sejauh mana perkembangan kasus ini,” ujar Khaidirman.
“Permintaan dari LSM CIC ini akan kami sampaikan ke Bapak Kajati, kalau ini masuk ke Polri Ogan Ilir,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum didapat konfirmasi atau klarifikasi dari F, Anggota DPRD OI. #nti