Palembang, SumselSatu.com
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Sumsel (YLKI-Sumsel) R M Taufik Husni, SH, MH, menilai, kenaikan iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sangat memberatkan masyarakat.
Oleh karena itu, pihaknya meminta Presiden RI Jokowi membatalkan Perpres yang mengatur tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
“Kami meminta Presiden membatalkan Perpres kenaikan iuran BPJS Kesehatan,” ujar Taufik Husni, Kamis (2/7/2020).
Dia mengatakan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan bisa dibatalkan. Karena, kata Taufik, peraturan menaikkan iuran tersebut tanpa mendengar pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Sebelumnya Taufik menyampaikan, pada 1 April lalu, Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
“Tiba-tiba ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan Juli-Desember. Kenaikan ini terkesan sembunyi-sembunyi, apalagi ini dalam kondisi sulit, di tengah Covid-19,” katanya.
Taufik mengatakan, secara sosial ekonomoni, kebijakan menaikkan iuran BPJS Kesehatan tidak mendapat empati masyarakat.
“Karena ekonomi lagi terpuruk. Jadi kami menganggapnya mengejutkan. Jadi kenaikan BPJS Kesehatan itu memberatkan,” kata dosen tetap di Program Studi Magister Hukum Universitas Islam Syekh Yusuf Tanggerang Banten itu.
Terlebih, kata Taufik, pada Juli ini orangtua sedang memikirkan biaya sekolah anaknya.
“Jadi kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini sangat memberatkan,” tandasnya.
Iuran BPJS Kesehatan Kelas I dan II resmi naik per 1 Juli 2020. Hal itu tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Untuk Kelas III tetap dan direncanakan naik pada tahun depan. #nti
IURAN BPJS KESEHATAN PER 1 JULI 2020:
- Kelas I peserta mandiri atau PBPU dan BP menjadi Rp150.000 per orang per bulan (Naik 85,18%)
- Kelas II menjadi Rp100.000 per orang per bulan (Naik 96,07%)
- Kelas III tetap Rp25.500 per orang per bulan (tahun depan jadi Rp35.000)