
Palembang, SumselSatu.com
Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori Usia 35 Ke Atas (GTKHNK35+) berharap agar Presiden Republik Indonesia (RI) mengangkat mereka menjadi aparatur sipil negara (ASN).
“Kami berharap dapat diangkat menjadi ASN melalui keputusan presiden dan dapat bekerja dan ditempatkan di mana pun,” ujar Ketua GTKHNK35+ Sumsel Yenni Marantika, SPsi, usai Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) GTKHNK35+ Sumsel, di Hotel Swarnadwipa, Palembang, Minggu (9/8/2020).
Sebelumnya Yenni mengatakan, pihaknya berharap pemerintah benar-benar memerhatikan nasib guru honorer.
“Karena pengabdian dan kinerja kami selama ini juga tidak kalah dengan guru PNS (ASN-red), bahkan kebanyakan guru honorer lebih berat dan banyak tugasnya dibandingkan dengan PNS,” kata Yenni yang mengajar di SMK Negeri Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) itu.
Dia mengatakan, pihaknya juga ingin mendapatkan penghasilan yang layak atas jasa mereka.
“Kami juga ingin dibayar juga dengan upah minimum atau UMR dengan mendapatkan hak selayaknya guru yang sesuai dengan standar yang ada,” kata Yenni.
Penasehat GTKHNK35+ Sumsel Soleman, MPdi, GTKHNK35+ adalah wadah guru honorer yang tidak terakomodir dalam K1 dan K2 yang usianya di atas 35 tahun. Para guru honorer itu tidak dapat mengikuti lagi tes Calon ASN (CASN).
“Berdasarkan historis yang ada, GTKHNK35+ ini diawali oleh Ketua Umum Pusat kami Bapak H Nasrullah Muchtar yang mempunyai tekad untuk membentuk sebuah wadah yang diberi nama GTKHNK35+,” terang Soleman.
Ia berharap dengan terselenggaranya Rakorda GTKHNK35+ Sumsel, para guru dan tenaga kependidikan honorer non kategori yang telah berusia di atas 35 tahun tetap solid berjuang menjadi ASN tanpa tes.
“Kami sudah melakukan berbagai upaya dan langkah-langkah di setiap daerah yang ada di Provinsi Sumatera Selatan, sudah mendapatkan dukungan dari bapak bupati dan walikota termasuk juga DPRD Kabupaten/Kota,” katanya.
“Dan apabila diistilahkan sudah melayangkan Garuda Emas, baik menggunakan kop bupati dan kop walikota suratnya sudah memohon untuk diangkat menjadi PNS kepada Presiden RI dengan tembusan ke Kementerian PAN-RB, kemudian ke Kementerian Keuangan yang berkaitan dengan gaji ASN,” tambahnya.
“Dan sudah melakukan berbagai upaya dan menghimpun kabupaten dan kota yang belum terkoordinir, saat ini ada sekitar kurang lebih 2498 anggota yang tergabung di GTKHNK35+ Provinsi Sumatera Selatan,” kata Soleman lagi. #dre