Hanya Madrasah Swasta Yang Boleh Minta Dana Orangtua Siswa

KUNJUNGAN----Kepala Kanwil Kemenag Sumsel DR Drs H Mukhlisuddin, MA, yang didampingi sejumlah pejabat Kemenag Sumsel, saat menerima kunjungan Ombudsman Sumsel, Senin (1/2/2021). (FOTO: IST/DOK.HUMAS KANWIL KEMENAG SUMSEL)

Palembang, SumselSatu.com

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Selatan (Sumsel) M Adrian Agustiansyah menyampaikan, dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah disebutkan, bahwa yang boleh melakukan pungutan pendidikan kepada orangtua atau wali murid/siswa, hanya madrasah yang dikelola oleh masyarakat.

“Dengan kata lain, hanya madrasah swasta yang boleh meminta dana untuk penyelenggaraan pendidikan di madrasah,” ujar Adrian saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Kementerian Agama (KKanwil Kemenag) Sumsel, di Palembang, Senin (1/2/2021).

Dia menyampaikan, peraturan tersebut adalah perubahan Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016 tentang Penyelenggaran Pendidikan Madrasah.

Pihaknya meminta, Kemenag Sumsel segera meminta penjelasan kepada Ditjen Pendidikan Islam Kemenag RI terkait peraturan tersebut.

“Jangan sampai ketentuan ini menjadi bias dan ditafsirkan salah. Kami ingin nantinya jika ada keluhan yang masuk kepada Ombudsman, kami bisa selesaikan secara seragam,” kata Adrian.

“Penting juga diperhatikan soal transparansi pengelolaan uang sumbangan, karena trust dari orangtua/wali juga ditentukan dari seberapa jelas pemasukan sumbangan dan pengeluaran yang dilakukan oleh komite,” tambahnya.

Di awal, Adrian menyampaikan, ada beberapa perhatian Ombudsman terhadap Kemenag Sumsel. Salah satunya terkait proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2021 dan prosedur keterlibatan walisiswa dalam memberikan bantuan dana kepada pihak madrasah.

Kata Adrian, Kemenag Sumsel harus menyosialisasikan beberapa peraturan terkait PPDB dan prosedur sumbangan kepada madrasah. Salahsatunya adalah Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah.

Sebelumnya, rombongan Ombudsman Sumsel diterima Kepala Kanwil Kemenag Sumsel DR Drs H Mukhlisuddin, MA, yang didampingi sejumlah pejabat Kemenag Sumsel.

Mukhlisuddin berharap melalui pertemuan itu, Ombudsman dapat mendampingi Kemenag untuk mencapai visi dan misi dalam memberikan layanan kepada masyarakat.

Dia menyatakan, penanaman nilai kejujuran bagi para pegawai Kemenag merupakan pondasi fundamental agar Kemenag, khususnya kemenag Sumsel menjadi lebih baik lagi.

“Untuk itu, peran Ombudsman sangatlah penting sebagai pihak yang selalu memberi perhatian bagi kami,” ujar Mukhlisuddin. #nti

 

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here