Palembang, SumselSatu.com
Komite Olahraga Nasional Indonesia Provinsi Sumatera Selatan (KONI Sumsel) menyayangkan sikap dan reaksi yang dilakukan pengurus cabang olahraga (Pengcab) KONI Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yang dinilai melakukan upaya di luar aturan yang berlaku.
“Terkait aksi mosi tidak percaya yang dilakukan sejumlah Pengcab di Muba, KONI Sumsel mengingatkan bahwa aksi mosi tidak percaya tidak ada atau tidak diatur dalam Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) KONI,” kata Wakil Sekretaris Umum II KONI Sumsel Solehun MPdI, Jumat (8/4/2022).
Terkait dengan adanya rapat kerja cabor (Rakercab) Kabupaten Muba yang digelar pada, Jumat (1/4/2022), KONI Sumsel menegaskan bahwa rapat tersebut tidak sesuai dengan aturan organisasi.
Mengingat di dalam kepengurusan KONI hanya dikenal empat jenis rapat. Yakni, rapat kerja, rapat pleno, rapat pimpinan, rapat koordinasi dan konsultasi yang tegas diatur dalam Pasal 31 AD-ART KONI.
“Jadi, di tubuh KONI tidak dikenal istilah rapat kerja cabor,” tegas Solehun.
KONI Sumsel telah memperpanjang kepengurusan KONI Kabupaten Muba hingga 9 Agustus 2022 melalui surat keputusan (SK) KONI Sumsel Nomor 59 Tahun 2022 yang menegaskan agar KONI Muba menjalankan Rapat Kerja Kabupaten (Rakerkab) dan Musyawarah Kabupaten (Musorkab).
“Dengan adanya legalitas perpanjangan Kepengurusan KONI Kabupaten Muba maka menjadi ranah dan wewenang KONI Kabupaten Muba untuk menyikapi dinamika dan polemik yang terjadi dan melibatkan anggotanya,” katanya.
Solehun mengingatkan, bahwa rapat kerja KONI Kabupaten/Kota baru dianggap sah jika dihadiri oleh pengurus KONI kabupaten/kota, utusan dari setiap anggota, undangan lainnya yang diatur dalam Pasal 34 Ayat 2 AD KONI. Selanjutnya, Rakerkab KONI dipimpin oleh pengurus KONI Kabupaten yang diatur dalam Pasal 34 Ayat 3 AD KONI.
“Dalam pasal lain juga disebutkan bahwa Rakerkab/Kota KONI dipimpin oleh Ketua KONI Kabupaten/Kota dan dapat didampingi narasumber. Jika ketua berhalangan, dapat diwakili oleh Wakil Ketua atau Sekretaris KONI Kabupaten/Kota. Itu tercantum dalam Pasal 37 ayat 5 (d) ART KONI),” katanya.
Selain itu, terkait rencana Pengkab Cabor yang berkemungkinan hendak menggelar Musorkablub, KONI Sumsel perlu mengingatkan bahwa hal tersebut merupakan bentuk kerja inkonstitusional, mengingat Musorkablub harus digelar atas dasar telah terpenuhinya persyaratan yang diatur dalam organisasi, dan harus diselenggarakan oleh pengurus KONI Kabupaten/Kota yang diatur dalam Pasal 36 Ayat 3 (b) ART KONI.
“KONI Sumsel mengimbau seluruh pihak agar di dalam memandang dan menyikapi polemik yang terjadi di tubuh KONI Kabupaten Muba senantiasa berdasarkan pada AD-ART KONI dan pedoman organisasi, serta mengedepankan cara yang konstitusional,” katanya. #fly